Senin, 17 Maret 2025 WIB

KPK: Rp 5,3 Miliar Diraup Bupati Bangkalan dari Tarif Lelang Jabatan, 5 Pejabat Ikut Terlibat

- Kamis, 08 Desember 2022 12:16 WIB
1.045 view
KPK: Rp 5,3 Miliar Diraup Bupati Bangkalan dari Tarif Lelang Jabatan, 5 Pejabat Ikut Terlibat
Bupati Bangkalan ALAI dan tersangka lainnya ketika digiring petugas KPK menuju mobil tahanan, Kamis (8/12/2022). (Foto: Humas KPK)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Bupati Bangkalan, ALAI, diduga mematok tarif kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022) dinihari.

ALAI diduga mematok tarif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta bagi ASN yang ingin menduduki posisi strategis. ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh ALAI.

Baca Juga:

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Firli.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, ALAI tak sendiri menjadi tersangka. KPK menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, mereka yaitu:

Baca Juga:

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, AEL

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, WY

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AM

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, HJ

- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, SH

Firli menjelaskan, ALAI memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

[br]

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Firli melanjutkan, ALAI meminta komitmen fee berupa uang pada ASN yang berkeinginan dalam seleksi jabatan di Pemkab Bangkalan. Hal itu dilakukan melalui orang kepercayaannya.

Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang ialah AEL, WY, AM, HJ, dan SH. Jumlah uang yang diduga telah diterima ALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar.

Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja. Namun, juga diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diskominfopers Kab. Inhil Peringatkan Warga terhadap Penipuan Digital Mengatasnamakan Pejabat
Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?
Operasi Senyap KPK Amankan Pj Wali Kota Pekan Baru
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
komentar
beritaTerbaru