Selasa, 15 September 2026 WIB

Polres Banjar Rilis Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- Rabu, 23 November 2022 12:19 WIB
954 view
Polres Banjar Rilis Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

BANJAR (Pesisirnews.com) - Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Banjar di tahun 2022, terungkap dengan adanya 2 kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan November 2022.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.IK., MM saat konferensi pers yang diadakan di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Banjar, Selasa (22/11).

Menurut Kapolres Banjar, kedua kasus ini berawal dari pelaporan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang berada di lingkup rumah tangga atau orang-orang terdekat.

Baca Juga:

Kasus pertama yaitu dengan korban inisial Y (17 thn) pelajar kelas 1 SMA di mana pelaku merupakan ipar dari korban.

“Kejadian tersebut pada tanggal 8 November dan dilaporkan tanggal 10 November 2022. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kapolres Banjar melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kedua yaitu korban inisial T (14 tahun), korban tinggal di kuningan dan masih kelas 2 SMP.

Korban kenal dengan pelaku GR (15 tahun) dari instagram. Dari perkenalan tersebut, korban diajak untuk main ke Banjar oleh pelaku. Selanjutkan korban dikenalkan kepada WLY (32 tahun) yang diakui pelaku sebagai pamannya. Malamnya korban disetubuhi WLY dan paginya disetubuhi GR,” papar Kapolres Banjar.

Dijelaskan Kapolres, korban dicari oleh keluarganya mulai tanggal 15 November. Dan tanggal 17 ada informasi, dan dilaporkan ke Polres Banjar bahwa korban berada di Banjar.

“Karena lokasi TKP nya ada di Banjar, maka proses penyidikannya dilakukan di Banjar,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencabulan dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman kurungannya penjara maksimal 15 tahun.

Untuk kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur ini, Kapolres mengimbau kepada warga bahwa dengan kejadian ini kita belajar dan mewaspadai. Danorangtua tetap harus waspada.

Bahwa pelaku adalah sebagian besar adalah orang-orang dekat, dan pelaku juga adalah orang-orang yang berkenalan di medsos.

“Kepada orangtua diharapkan untuk mengawasi baik itu medsos putra putri kita, atau pergaulan anak-anak kita. Semoga kasus kekerasan terhadap anak ini berkurang bahkan tidak ada di Kota Banjar,” pungkasnya. (PNC/Nier)

Penulis: Nier

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
Bunda Paud Inhil Katerina Susanti Buka Lomba Kolase Pada Hari Anak Nasional 2026
Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
komentar
beritaTerbaru