Jumat, 20 September 2024 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Narkoba

- Selasa, 16 Agustus 2022 12:54 WIB
796 view
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Narkoba
Ilustrasi: Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi. (PNC/Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Edi Nurdin Massa terkait kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Dia menjelaskan Edi Nurdin Massa ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan Edi Nurdin Massa ini hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

[br]

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara Edi Nurdin Massa.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Hadiri Rapat Koordinasi DPD Pemuda BNN
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Menciduk Lima Orang Sindikat Peredaran Narkoba Antar Provinsi Di Dumai
Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan Modus Expedisi Online Dengan Melabeli Gula Aren
Jelang Hari Raya, Polres Sampang Polda Jatim Musnahkan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong
Tak Tanggung-tanggung, 3 Truk Bermuatan Narkoba Ditemukan Polisi di Bekasi
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba
komentar
beritaTerbaru