Kamis, 13 Februari 2025 WIB

Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda Keroyok Camat Pulau Burung Inhil Hingga Babak Belur

- Senin, 18 Juli 2022 16:22 WIB
1.238 view
Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda Keroyok Camat Pulau Burung Inhil Hingga Babak Belur

PULAU BURUNG (Pesisirnews.com) - Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengalami pengeroyokan oleh sejumlah pemuda di rumah dinasnya.

Akibat pengeroyokan itu, Camat Pulau Burung, SY (47) mendapat luka robek dibagian kepala atas dan luka lebam pada bagian wajah.

Mendapati adanya laporan dari peristiwa itu, aparat kepolisian segera bertindak hingga para pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Pulau Burung.

Baca Juga:

Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, pengeroyokan terjadi di depan rumah dinas Camat Pulau Burung Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

"Saat itu, korban (camat, red), sedang istirahat di dalam kamar lalu dibangunkan oleh istrinya dikarenakan mendengar suara ribut di depan rumah dinas.

Baca Juga:

[br]

Ketika korban keluar, terlihat kurang lebih 6 orang pemuda tengah asyik berkumpul di depan rumah dinas tersebut," ujarnya.

Camat menghampiri para pemuda itu dan menegur serta menyuruh pulang, dikarenakan hari sudah larut malam.

Tetapi para pemuda tersebut tidak terima dan langsung menyerang serta memukul camat secara bersama-sama, hinga mengalami luka dan babak belur.

"Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku bahkan mengancam akan kembali dan melakukan pembakaran di rumah dinas milik korban.

Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pulau Burung guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Nainggolan.

[br]

Dari 4 pelaku pengeroyokan, 3 berhasil diamankan Polsek Pulau Burung, diantaranya KH (37), SA (23) dan MA (19).

"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lainnya masih DPO," tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa baju korban dengan bercak darah telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas AKP Nainggolan. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96 HMI Adakan Dialog Kepemudaan
Di Hari Sumpah Pemuda Kapolres Inhil Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Pj Bupati H Erisman Yahya Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Seorang Pria di Tembilahan Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Luka Parah Terkena Sajam
komentar
beritaTerbaru