
Wanita Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kemuning
Indragiri Hilir, Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkapkan peredaran narkotika, Selasa (10/6/2025). Petugas ber
HukrimTEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan. Atas laporan tersebut, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam (sajam) dan luka sobek pada rahang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," ungkapnya, Selasa (7/3).
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.
Baca Juga:
"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.
[br]
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.
Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orangtua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.
"Orangtua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," pungkasnya.
(PNC/rls)
Indragiri Hilir, Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkapkan peredaran narkotika, Selasa (10/6/2025). Petugas ber
HukrimPELALAWANKunjungan ketua tim Satgas PKH dalam rangka menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo dari para perambahan hutan kawasan TNTN. Selas
HukrimIndragiri Hilir, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M (46) di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil mengalami luka tusukan usai ditikam
HukrimTembilahan Hulu, 9 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam membera
HukrimPekanbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ileg
HukrimPELALAWANOknum pejabat desa yang telah mengizinkan masyarakat mengubah hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perkebunan akan dipro
ArtikelIndragiri Hilir, Pelaku pemerasan terhadap siswa SMP, di jalan H Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragi
HukrimIndragiri Hilir, Polres Inhil menyelenggarakan pemotongan dan pembagian hewan kurban sebanyak 7 ekor sapi dan 2 kambing yang disalurkan kep
ArtikelIndragiri Hilir, Polres Inhil melaksanakan kegiatan pengamanan berbagai lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha 1446 hijriah tahun 2025 di Temb
IslamIndragiri Hilir, Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun yang kedapatan
Hukrim