Dermaga Apung Parit 21 Tembilahan Diresmikan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, resmikan Dermaga Apung Pelabuhan Parit 21. Peresmi
ArtikelTEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan. Atas laporan tersebut, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam (sajam) dan luka sobek pada rahang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," ungkapnya, Selasa (7/3).
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.
Baca Juga:
"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.
[br]
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.
Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orangtua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.
"Orangtua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," pungkasnya.
(PNC/rls)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, resmikan Dermaga Apung Pelabuhan Parit 21. Peresmi
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, 13 Desember 2024 Dalam rangka memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, PJ Bupati Indragir
Artikel(Pesisirnews.com) PEKAN BARU Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melaksanakan survey dan tinjau lokasi jalan rusak di Kabupaten Indragiri Hil
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemangku Kepentingan di
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkai
Artikel(Pesisirnews.com)Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi yang didafta
Politik(Pesisirnews.com)Saat memanaskan mobil bertransmisi matic atau mobil matic banyak yang memposisikan transmisinya di posisi P.Disampaikan ole
Tekno(Pesisirnews.com)Yangon Timnas Indonesia menandai kiprahnya di Piala AFF 2024 dengan kemenangan tipis. Bertandang ke Myanmar, Indonesia me
Olah Raga(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab. Inhil kembali men
Artikel