Jumat, 13 Juni 2025 WIB

Seorang Pria di Tembilahan Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Luka Parah Terkena Sajam

- Selasa, 07 Maret 2023 13:20 WIB
1.425 view
Seorang Pria di Tembilahan Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Luka Parah Terkena Sajam

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan. Atas laporan tersebut, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.

Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam (sajam) dan luka sobek pada rahang.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.

Baca Juga:

"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," ungkapnya, Selasa (7/3).

Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

Baca Juga:

"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.

[br]

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.

Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orangtua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.

"Orangtua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," pungkasnya.

(PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas Trantibum Lakukan Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar, Bangunan Liar dan Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan
Bupati Herman Tinjau Islamic Center Syekh Abdurrahman Siddiq, Siap Lanjutkan Pembangunan
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Tembilahan Mencatat Inflasi Tertinggi Pada Bulan Maret 2025
Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR  Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr
Warga Kecewa, Hingga Ramadhan ke-19 PLTU Tembilahan Diduga Tidak Salurkan Dana CSR
komentar
beritaTerbaru