Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Kedapatan Pakai Narkoba, Wanita di Padang Ditangkap Polisi

- Rabu, 11 Mei 2022 10:19 WIB
966 view
Kedapatan Pakai Narkoba, Wanita di Padang Ditangkap Polisi
Wanita berinisial G (22 tahun) ditangkap karena memakai Narkotika, Selasa (10/5/2022). (Foto: Sally Della Putri/RRI)

PADANG (Pesisirnews.com) - Jajaran Polsek Koto Tangah bersama Satres Narkoba Polresta Padang menangkap seorang wanita warga Kecamatan Koto Tangah Kota Padang karena memakai narkotika.

Parahnya lagi, Wanita itu merekam aksinya mengkonsumsi narkotika di media sosial instagram.

“Pelaku wanita berinisial G berusia 22 tahun ditangkap di dalam rumahnya yang berlokasi di Komplek Pratama Keluarahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, dikutip dari KBRN Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:

Setelah diperiksa petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya,dari pengakuannya, pelaku mengkonsumsi narkotika sambil live instagram dilakukan pada bulan Ramadan lalu.

[br]

Baca Juga:

“Dalam kasus ini, polisi menyita alat bukti berupa alat hisap narkotika jenis sabu beserta si pelaku. Ia mengaku, telah mengkonsumsi narkoba sua tahun belakangan,” ucap Al Indra.

Dia menyebutkan, pelaku diperiksa di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru