Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Polsek Bagan Sinembah Sita 41,80 Gram Sabu Dari Pria ini di Bagan Batu

- Senin, 28 Maret 2022 20:49 WIB
1.444 view
Polsek Bagan Sinembah Sita 41,80 Gram Sabu Dari Pria ini di Bagan Batu
BAGAN BATU

Pesisirnews.com - Seberat 41,80 Gram jenis sabu-sabu kembali diamankan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah jajaran Polres Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Sabtu (26/03/2022) kemarin malam.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di amankan dari APS alias Luhut warga Jln Lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti, Gg Dame, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di rumah tersangka.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M Sodikin SH saat di konfirmasi awak Media mengatakan bahwa tim opsnal mengamankan 18 paket plastik bening berisikan butiran kristal patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 41,80 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.
Dijelaskan, kronologis penangkapan APS Alias Luhur bermula saat masyarakat yang dapat dipercaya memberi informasi kepada tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Cevin THB Djari STrK beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan di TKP.
Sekira pukul 22.30 Wib tim opsnal usai melakukan pengembangan didapat informasi keberadaan diduga tersangka.
[br]
Selanjutnya IPDA Cevin THB Djari STrK beserta pasukannya langsung menuju ke rumah APS alias Luhut untuk melakukan penangkapan dan juga penggeledahan di rumah APS melakukan penangkapan yang didampingi oleh aparat desa setempat.
"Saat dilakukan dan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket plastik bening berisikan butiran kristal yang kuat diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu-sabu di dalam kamar rumah APS," ungkap Farris.
Dari hasil interogasi, lanjut Farris lagi, APS alias Luhut mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari WS untuk dijual atau diedarkan kembali.
"Dari pengakuan tersangka, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap WS namun saat itu tidak ditemukan di rumahnya yang kemudian terhadap tersangka APS Alias LUHUT beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru