Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD 7 Tahun Lalu Akhirnya Masuk Rutan

- Selasa, 08 Maret 2022 12:35 WIB
819 view
Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD 7 Tahun Lalu Akhirnya Masuk Rutan
Dua Ketua Pokmas Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD dijebloskan ke Rutan Pacitan. (Foto: kejaksaan.go.id)

PACITAN, Pesisirnews.com - “Tiada tempat sembunyi bagi pelanggar hukum”, itulah kata-kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto setelah lakukan eksekusi terpidana S, Ketua Margo Tahayu dan T, Ketua Pokmas Hargosari.

Keduanya telah mengelapkan uang hibah Rp 400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2010 lalu.

"Kedua terpidana ini merupakan warga Kecamatan Nawangan, dulu kedua orang ini mendapatkan hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur setiap Pokmas Rp 200 juta dan tidak direalisasikan untuk pembangunan," katanya seperti dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (8/3/2021).

Baca Juga:

"Keduanya terbukti melanggar pasal 3 KUHP. Terpidana T K dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," terangnya.

Yusaq mengaku pencarian kepada kedua terpidana tersebut cukup menyita waktu sebab keduanya bersembunyi melarikan diri.

Baca Juga:

[br]

Keduanya sudah menjalani persidangan pada Juni 2015 dan dinyatakan bersalah. Termasuk pada proses banding hingga Mahkamah Agung.

"Setelah melakukan pencarian berhari-hari serta bekerja sama dengan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat, ending dari perkara 7 tahun yang lalu bisa terselesaikan dan dilakukan eksekusi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 90 juta dan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pacitan. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Rutan Pangkalan Brandan Terendam Banjir, Kanwil Ditjen Pas Sumut Evakuasi 435 WBP
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
komentar
beritaTerbaru