Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
KAMPAR KIRI HILIR, Pesisirnews.com - Peristiwa miris terjadi di Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, di mana seorang anak tega memukuli ibunya karena kesal tak diberi uang.
Anak durhaka ini diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir, setelah dilaporkan oleh korban selaku ibu kandungnya.
Pelakunya adalah AS alias AR (26) warga Dusun Tani Mulya Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, AR ditangkap pada Minggu pagi (21/11/2021) setelah dilaporkan oleh ibunya inisial PP alias OK (58).
Baca Juga:
Sebagaimana diceritakan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini bermula pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu korban sedang berada dirumah, lalu pelaku sebagai anak lelakinya datang dan menanyakan tentang keberadaan egrek (alat panen sawit) kepada korban (ibunya).
Karena tidak ketemu, pelaku kemudian mengajak korban mencari egrek tersebut ke kebun sawit milik korban tapi juga tidak ditemukan.
Baca Juga:
Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal memukul kepala korban atau ibunya sebanyak 3 kali, sebelumnya korban juga sudah sering dipukul dan dianiaya oleh pelaku, hingga akhirnya ibu malang ini memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Selanjutnya pada hari Minggu (21/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
Setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek langsung menuju rumah korban dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
[br]
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku memukul ibunya karena kesal tak diberi uang. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan (KDRT) ini.
Disampaikan Asdi, bahwa pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Junto Pasal 351 KUH. Pidana,†pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir. (Beritatime.com)
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel