Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Empat orang pelaku terkait tindak pidana narkotika berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil). Penangkapan berawal dari aktivitas transaksi narkotika di perairan Kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah Saka Desa Bente, Kecamatan Mandah.
Mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayahnya, anggota Polsek Mandah langsung menciduk 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 3,28 gram di atas sebuah pompong diperairan Saka, Selasa (9/11) lalu.
"Dua tersangka itu inisial SU (41) warga Kecamatan Pelangiran dan R (34) warga Kecamatan Concong. Mereka sedang melakukan transaksi shabu di perairan Saka, dan ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara," papar Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga:
Dipaparkannya, dari hasil interogasi tersangka SU, mengatakan sabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu dan barang tersebut akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R.
"Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil, meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Kecamatan Concong untuk menangkap tersangka SA," terang Esra.
Baca Juga:
[br]
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap tersangka A di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di Desa Panglima Raja Kecamatan Concong," ujarnya.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," pungkasnya. (rls)
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHANBupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, dampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, silaturahmi bersama Ke
Artikel
Tembilahan Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut.
Artikel
Tembilahan Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), d
Artikel
Tembilahan, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
Artikel
Tembilahan Kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta rombongan di Kabupaten Indragiri Hilir d
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, memaparkan secara langsung potensi besar sektor pertanian dan perkebunan Kabupaten In
Artikel