Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
PEKALONGAN, Pesisirnews.com - Puluhan kambing milik warga hilang dibawa kabur kawanan pencuri di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah jelang Hari Raya Idul Adha.
Polres Pekalongan bertindak cepat mengungkap kasus pencurian hewan tersebut. Polisi menangkap tiga orang tersangka spesialis pencurian kambing.
Para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali dengan barang bukti belasan kambing.
Baca Juga:
Mereka beraksi mencuri kambing-kambing yang berumur lebih dari dua tahun yang siap untuk dikurbankan.
Polisi mengamankan tersangka Zainal, Beny dan Sodikun, warga Cirebon, Kuningan Jawa Barat dan Brebes.
Baca Juga:
Di hadapan polisi, para pelaku sudah sembilan kali mencuri kambing di Kabupaten Pekalongan dengan jumlah 14 ekor.
Sementara aksi serupa juga dilakukan di Cirebon, Kuningan dan Majalengka, Jawa Barat.
Dalam aksinya, mereka melakukan pencurian dengan pengamatan terlebih dahulu kemudian langsung ke kandang kambing.
[br]
Setelah mengambil kambing para tersangka langsung menjualnya ke penadah.
“Saya satu kali (mencuri kambing) di Pekalongan, di luar Pekalongan belum pernah,†kata Beny, tersangka, Rabu (16/6/2021).
Menurut polisi, tertangkapnya para residivis ini karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait pencurian kambing.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di Pemalang.
“Di Kabupaten Pekalongan ini sudah ada tujuh TKP tersebar di beberapa kecamatan dengan hasil 14 ekor kambing,†kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan.
“Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku, mereka datang langsung ke kandang kambing yang ada di rumah-rumah warga. Selanjutnya mereka ambil kambing dan dimasukkan ke mobil,†katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, handphone dan sebuah mobil untuk melancarkan aksinya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (iNews.id)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel