JAKARTA - Pasca ramai diperbincangkan publik, kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Sebelumnya, 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek ditetapkan sebagai tersangka.[adsense]
Informasi penghentian kasus alias SP3 tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Pihaknya beralasan penghentian kasus tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,†kata Argo lewat keterangannya, Kamis 4 Maret 2021.[br]
Dengan dihentikannya kasus tersebut, maka secara otomatis status tersangka yang melekat pada 6 pengawal Rizieq akan gugur. “Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk
pertanggungjawaban hukum karena telah menyerang polisi. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.[adsense]
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,†kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, kasus bisa saja dihentikan karena para tersangka sudah meninggal. "Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,†ujar Agus.
REQnews