Senin, 22 Juni 2026 WIB

Remas Payudara Istri Didepan umum,Pasutri Ini Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Haikal - Sabtu, 19 Desember 2020 20:05 WIB
4.084 view
Remas Payudara Istri Didepan umum,Pasutri Ini Terancam Pidana Penjara 2 Tahun
Pria remas payudara istri di jalan di Surabaya
SURABAYA ,PESISIRNEWS.COM - Viral dimedia sisial Video sepasang pria dan wanita sedang bermesraan di atas sepeda motor di jalan.
Dalam video tersebut, pria yang dibonceng perempuan tampak meraba bagian payudara lalu menciumi pipi dan leher.
Dari video tersebut, keduanya tampak sedang mengendarai motor di Jalan Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di perempatan Jalan Tambaksari menuju Jalan Kenjeran.
Polisi telah menyelidiki video tersebut dan memburu pelaku.
Hanya dalam waktu singkat, polisi telah menemukan kedua pelaku. Pelaku pria berinisial AS (41) dan perempuan berinisial ES (31).
Kepada polisi, pasangan pria dan wanita itu mengaku sebagai suami istri.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan penyidik masih memeriksa kedua pelaku secara intensif.[br]
“Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut,” kata Oki, Sabtu (19/12/2020).
Meski suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menjerat pelaku.
“Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi,” kata Oki.
Pasal 281 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Oki menambahkan, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus itu. Polisi juga sedang mencari perekam video yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video,” tandas Oki.

Pojoksatu.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satnarkoba Polres Banjar Amankan 2 Orang Wanita yang Diduga Pengedar Sabu
Polsek Keritang Polres Inhil Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu
Kuasa Hukum Pemohon Tak Juga Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum
Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara yang Telah Tuntas
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice Jadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara
Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus
komentar
beritaTerbaru