Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Hakim PN Dumai Jatuhi Hukuman Mati kepada Dua Orang Kurir Narkoba, Satunya Oknum Aparat

- Kamis, 01 Oktober 2020 11:48 WIB
909 view
Hakim PN Dumai Jatuhi Hukuman Mati kepada Dua Orang Kurir Narkoba, Satunya Oknum Aparat
Ilustrasi: (Kredit Foto via abajournal.com)

DUMAI, Pesisirnews.com - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020), seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan rekannya Rizal, terdakwa kurir narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Dilansir antara via jpnn, Kamis (1/10/2020), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Alfonsus Nahak didampingi hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab.

Baca Juga:

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap Hendra dan 20 tahun dan terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Firdaus.

Baca Juga:

[br]

Atas putusan terhadap empat terdakwa ini, jaksa Firdaus menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata dia kepada pers.

Ia berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," katanya.

Empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, pada Senin (17/2/2020).

Barang bukti narkoba dengan jumlah besar itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara.

Sumber: antara/jpnn

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati  Inhil Herman Mengecek Armada Fery
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
komentar
beritaTerbaru