Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
JAKARTA, Pesisirnews.com - Andi Irfan, kader muda potensial dari Partai Nasdem kini harus merasakan hidup di balik jeruji besi karena diduga bersekongkol dengan tersangka Jaksa Pinangki dalam mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra alias Joker bebas.
Karirnya sebagai kader muda potensial dari Partai Nasdem pun harus terhenti di tengah jalan karena ambisinya mengejar kemegahan duniawi ditempuh dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Andi Irfan jadi tersangka menyusul Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang lebih dulu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi Irfan merupakan teman dekat dari Jaksa Pinangki.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu.
Baca Juga:
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
[br]
Sedianya, Andi Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu (2/9/2020), Andi Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Andi diduga melakukan permufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Fatwa itu diurus agar Djoko terbebas dari eksekusi atas putusan bersalah dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.
"Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka baru ini," kata Hari.
Andi pun terancam dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.
[br]
Berbeda dari Pinangki yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Andi Irfan justru ditahan di lokasi terpisah.
Ia dititipkan oleh Kejagung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI (Andi Irfan) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan negara KPK," ucap Hari seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Andi terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dengan pergelangan tangan diborgol saat meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan pengawalan ketat dari tim penyidik.
Hari memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan Andi.
Ia juga memastikan bahwa KPK tidak akan mengambil alih kasus Pinangki karena sudah ditangani Kejagung.
[br]
Andi Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya sempat berencana untuk meminta klarifikasi dari Andi Irfan atas perkara yang tengah menjeratnya.
Namun, rencana itu dibatalkan karena Nasdem menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan Kejagung.
"Kemudian menurut kami, penyidikan di Kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, ia menambahkan, kader yang terlibat perkara korupsi maupun suap, dapat dipastikan akan dicabut status keanggotaannya di partai.
"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut atau diberhentikan," ucap dia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, status keanggotaan Andi Irfan di Partai Nasdem telah dicabut.
Nasdem pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan.
Pasalnya, kasus yang menjerat Andi merupakan persoalan personal.
"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," kata Ali.
Ia berharap, agar seluruh kader Nasdem dapat menjadikan kasus Andi Irfan sebagai contoh untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkas dia.
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHANBupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, dampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, silaturahmi bersama Ke
Artikel
Tembilahan Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut.
Artikel
Tembilahan Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), d
Artikel
Tembilahan, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
Artikel
Tembilahan Kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta rombongan di Kabupaten Indragiri Hilir d
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, memaparkan secara langsung potensi besar sektor pertanian dan perkebunan Kabupaten In
Artikel