Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Belaras, Kecamatan Mandah, K
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Andi Irfan, kader muda potensial dari Partai Nasdem kini harus merasakan hidup di balik jeruji besi karena diduga bersekongkol dengan tersangka Jaksa Pinangki dalam mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra alias Joker bebas.
Karirnya sebagai kader muda potensial dari Partai Nasdem pun harus terhenti di tengah jalan karena ambisinya mengejar kemegahan duniawi ditempuh dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Andi Irfan jadi tersangka menyusul Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang lebih dulu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi Irfan merupakan teman dekat dari Jaksa Pinangki.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu.
Baca Juga:
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
[br]
Sedianya, Andi Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu (2/9/2020), Andi Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Andi diduga melakukan permufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Fatwa itu diurus agar Djoko terbebas dari eksekusi atas putusan bersalah dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.
"Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka baru ini," kata Hari.
Andi pun terancam dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.
[br]
Berbeda dari Pinangki yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Andi Irfan justru ditahan di lokasi terpisah.
Ia dititipkan oleh Kejagung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI (Andi Irfan) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan negara KPK," ucap Hari seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Andi terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dengan pergelangan tangan diborgol saat meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan pengawalan ketat dari tim penyidik.
Hari memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan Andi.
Ia juga memastikan bahwa KPK tidak akan mengambil alih kasus Pinangki karena sudah ditangani Kejagung.
[br]
Andi Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya sempat berencana untuk meminta klarifikasi dari Andi Irfan atas perkara yang tengah menjeratnya.
Namun, rencana itu dibatalkan karena Nasdem menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan Kejagung.
"Kemudian menurut kami, penyidikan di Kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, ia menambahkan, kader yang terlibat perkara korupsi maupun suap, dapat dipastikan akan dicabut status keanggotaannya di partai.
"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut atau diberhentikan," ucap dia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, status keanggotaan Andi Irfan di Partai Nasdem telah dicabut.
Nasdem pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan.
Pasalnya, kasus yang menjerat Andi merupakan persoalan personal.
"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," kata Ali.
Ia berharap, agar seluruh kader Nasdem dapat menjadikan kasus Andi Irfan sebagai contoh untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkas dia.
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Belaras, Kecamatan Mandah, K
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajar
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
Artikel
TEMBILAHAN Malam yang semula berjalan tenang mendadak berubah mencekam ketika laporan darurat masuk melalui layanan 110 Polsek Kota Polres
Hukrim
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berada di penghujung Tahun 1447 H, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mengisinya dengan doa awal dan akhir
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Demi meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengolah makanan sehat, Pemerintah Daerah bersinergi dengan Tim
Advertorial
PELANGIRAN Upaya mendukung kesejahteraan petani terus dilakukan jajaran Polsek Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak hanya berfo
Artikel
Tembilahan Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polre
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambut kepulangan Jamaah Haji Kloter 11 asal Kabupaten Indragiri
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh melaksanakan kegiatan samban
Artikel