Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mandor Kebun PT MUP dalam Waktu 24 Jam

Haikal - Selasa, 30 Juni 2020 18:59 WIB
616 view
Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mandor Kebun PT MUP dalam Waktu 24 Jam
Foto Kapolres Pelalawan

Pelalawan - Pesisirnews.Com - Jajaran Sat Reskrim Polres Pelalawan wajib di berikan ancungan jempol atas keberhasilan mengungkap pelaku kasus pembunuhan mandor kebun PT MUP dan berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum polres Kuantan Singingi hanya dalam waktu 24 jam saja.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dalam pers release bertempat di Mapolres Pelalawan, ( 30/06/2020)

AKBP Indra Wijatmiko menerangkan kronologis pembunuhan mandor kebun yang bernama Markus Gea, terjadi pada hari Kamis(25/06/2020) dengan TKP di areal perkebunan kelapa sawit PT MUP Desa Gondai, kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan yang di bantu oleh kasat Reskrim bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka Torozetulo Zebua alias Toro Zebua dikarenakan faktor dendam kepada korban " Karena tidak diberikan pekerjaan oleh korban selama empat hari menjadikan tersangka Toro Zebua sakit hati dan dendam."
[br]
Lanjut Kapolres " Dari hasil keterangan Pemeriksaan bahwa Tersangka sebelumnya telah mengintai korban dengan berbekal sebilah parang dan ketika korban muncul tersangka secara membabi buta mengayunkan parang ke arah korban di sekitar wajah, tubuh dan tangan korban yang mengakibatkan tangan korban putus.

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan yang di backup unit Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi diri di Pangkalan Baru Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (27/07/2020). lanjut Kapolres.

Saat ini tersangka pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara, tutup kapolres. (Dav)


SHARE:
beritaTerkait
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru