Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Gelapkan Sepeda Motor Untuk Modal Judi Online, Moro Meringkuk di Polsek Bagan Sinembah

- Minggu, 07 Juni 2020 20:04 WIB
1.087 view
Gelapkan Sepeda Motor Untuk Modal Judi Online, Moro Meringkuk di Polsek Bagan Sinembah
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
Pelaku penggelapan sepeda motor, Je alias Moro (27) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Bagan Batu

Pesisirnews.com - Je alias Moro (27), warga Jl Lintas Riau-Sumut Km 2, Dusun Batu Bara, Kep. Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako, pria yang merupakan seorang buruh ini harus merasakan dinginnya sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan oleh Tim Ops Polsek Bagan Sinembah, Ahad (7/6/2020).

Pasalnya, Je alias Moro telah dilaporkan oleh ES (49), yang juga merupakan buruh di Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir atas penggelapan sepeda motor miliknya (ES, Pelapor).
[br]
Penggelapan sepeda motor tersebut diketahui bermula pada hari Kamis (4/6/2020) yang dilakukan oleh Moro dengan cara meminjam kepada pelapor di Jl Lintas Riau-Sumut Km 11, Kep. Jaya Agung, Dusun Jaya Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di Ram Sawit Sutan.

Terlapor sendiri meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Nopol BM 2263 WJ itu sekira pukul 12 Wib, dengan alasan dipakai buat pulangke tempat orang tuanya Moro yang beralamat di Km 2 Bangko Permata Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada pukul 20.00 Wib.
Akan tetapi, yang pada akhirnya, Moro ternyata tidak kunjung kembali, kemudian pelapor pun melakukan pencarian terhadap Moro selama 2 hari.
[br]
Dan pada hari Sabtu sekira pukul 19.30 Wib, Moro ditemukan pelapor di sebuah Warnet di Balam Km. 2, Kep. Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada Moro.

Kemudian, Moro mengaku bahwa sudah menjual sepeda motor tersebut di Sungai Nyamuk Sinaboi melalui Agus (sebagai perantara, red), Moro dan Agus bersama-sama ke Sungai Nyamuk untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal oleh Moro dengan harga Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

"Dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan Moro untuk bermain judi online. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar 8 Juta Rupiah yang selanjutnya pelapor membawa Moro ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk dilakukannya pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo Sik melalui PS Kanit Reskrim, IPDA YU Sormin SH, Ahad (7/6) siang tadi.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Inhil pimpin upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau
HM Yusuf Siad Anggota Komisi II DPRD Inhil Dapat Amanah Membacakan Visi Dan Misi Pada Hari Jadi Provinsi Riau Ke 69
Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
Bupati Inhil dan Kapolda Riau Laksanakan Running Man di Kota Tembilahan
Kapolda Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Inhil, Disambut Bupati dan Forkopimda
Kapolda Riau Bawa Semangat Merah Putih ke Pesisir Concong, Salurkan Bantuan Ketinting hingga Tanam Mangrove
komentar
beritaTerbaru