Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Di Tengah Pandemik Covid-19, Pria ini Edarkan Narkoba

- Jumat, 17 April 2020 16:11 WIB
1.546 view
Di Tengah Pandemik Covid-19, Pria ini Edarkan Narkoba
Photo : Istimewa.
Pelaku (Tengah) saat memperlihatkan barang bukti.

Sumatera Utara

Pesisirnes.com - M (34), warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab), Kamis (16/4/2020) pukul 20:00 Wib.

Pelaku yang merupakan karyawan Perkebunan ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas di areal Bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo Kebun Mata Pao diblok 19 Afdeling II Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumut.

Baca Juga:

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada Wartawan, Jumat (17/4/2020) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas didalam areal kebun Socfindo Matapao.

Baca Juga:

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap didalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tersangka M alias R seorang karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas di areal perkebunan PT Socfindo Matapao diblok 19 Afdeling II perkebunan socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres.

Hasil introgasi, bapak dua ini mengaku Membeli sabu dari warga desa nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 200.000,-, bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

"Dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Malik)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru