Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Langsa Dijerat UU Perlindungan Anak

- Jumat, 21 Februari 2020 14:46 WIB
1.013 view
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Langsa Dijerat UU Perlindungan Anak
Pesisirnews.com, Langsa- Seorang pemuda berinisial MUA (19 tahun), warga Kecamatan Langsa Kota, Kabupaten Langsa, terjerat Undang - undang perlindungan anak.

Berdasarkan Nomor : LP/231/XII/Res.1.24/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 31 Desember 2019.


Tersangka tindak pidana MUA yang terjerat UU Perlindungan anak tersebut, kini telah diamankan Polres Langsa, setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni AH (15 tahun).

Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah terjadi sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda, yang terakhir terjadi pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di samping rumah terlapor.


Kapolres AKBP. Andy Hermawan, SIK, MSc, Langsa menjelaskan, kronologis kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali. yang terakhir pada tanggal 20 desember 2019.

"Kejadian berawal saat terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah terlapor, lalu korban datang bersama temannya ke rumah terlapor. Kemudian pada saat korban dan teman korban sampai di rumah terlapor, terlapor langsung menarik tangan korban dan teman korban lalu membawanya menuju ke samping rumah, sesampainya di samping rumah pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan intim," jelas Kapolres

[ADNOW]

Atas perbuatan nya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/Kasih)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru