Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Denda pidana pokok PT PSJ Rp 5 Milyar, Aktifis Penyelamat Lingkungan Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Haikal - Senin, 20 Januari 2020 13:25 WIB
892 view
Denda pidana pokok PT PSJ Rp 5 Milyar, Aktifis Penyelamat Lingkungan Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Pelalawan - Pesisirnews.com - Kasus sengketa lahan koorporasi PT PSJ merupakan salah satu langkah penegakan hukum dalam sengketa eksekusi terhadap lahan seluas 3.323 Ha yang selama ini digunakan perusahaan.


Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH selaku Penggiat Lingkungan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya, menjelaskan bahwa "kita mengapresiasi langkah Kejari Pelalawan dalam melaksanakan eksekusi pidana pokok senilai Rp5 miliar terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018,yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.


"Tindakan untuk menghalangi ekskusi yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa di intervensi dan melakukan tindakan untuk menghentikan ekskusi terhadap Lahan Kebun Sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ), karena ada sanksi hukum tersendiri bagi seorang yang menghalangi proses Ekskusi."ungkapnya.
ADNOW]
" Dan jangan ada oknum-oknum yang memperkeruh dan memanfaatkan situasi tersebut, karena proses eksekusi sudah berlangsung dan telah dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap ".tegas Tommy.

Dengan kesiap - siagaan aparat TNI dan Polri beserta jajaran berpakaian seragam bertindak sebagai pengamanan selama berlangsungnya proses pemulihan lahan, memang diperlukan ketegasan oleh pihak Aparat yang bertugas melakukan pengawasan, pengamanan di areal ekskusi tersebut, sudah tepat mengusir bagi siapapun yang berusaha menghalang – halangi proses ekskusi berlangsung." dan itu wajib kita berikan apresiasi, tutup Tommy. ( Dav )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Riau X di Kuansing Senilai Rp 2,2 Miliar
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Pemkab Inhil Kembali Raih Penghargaan IGA AWARD Kabupaten Terinovatif se-Indonesian Tahun 2022
Pemkab Inhil, Forkopimda dan Unsur Terkait Peringati Hari Bela Negara ke-74
Tim Validasi IGA: Kinerja Pemekab Inhil Patut Dipuji
Bupati Inhil Inisiasi ke Kemsos RI agar Pemkab Inhil Dapat Program ATENSI Sentra Abiseka Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru