Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

IRT di Rohil Diringkus Sat Res Narkoba Rohil, Barang Bukti 60,52 Gram Sabu Ikut Diamankan

- Rabu, 23 Oktober 2019 16:25 WIB
517 view
IRT di Rohil Diringkus Sat Res Narkoba Rohil, Barang Bukti 60,52 Gram Sabu Ikut Diamankan
Rokan Hilir- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) S alias Atik (50) warga Dusun Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (21/10/19) dari kediamannya atas kepemilikan patut diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Rabu (23/10) menyebutkan bahwa dari penangkapan terhadap S alias Atik tersebut, polisi juga menyita barang narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60,52 gram.

Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa SIK Msi yang didampingi Kasat Res Narkoba, Akp Herman Pelani SH membenarkan penangkapan terhadap seorang IRT di Dusun Simpang Pujud saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Akp Juliandi SH.
[MGID]
Kasubag Humas Polres Rohil juga membeberkan kronologi penangkapan itu bermula dari informasi yang dapat dipercaya bahwa di sekitar Dusun Simpang Pujud, RT 06 RW 02, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjutnya, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH, memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Dusun Simpang Pujud tersebut pada hari Senin (21/10), sekira pukul 22.30 Wib dilakukan penggerebekan terhadap S alias Atik yang sedang berada di dalam rumahnya di Dusun Simpang Pujud RT 06 RW 02 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah.

Dari penggerebekan tersebut, Kasubag Humas Polres Rohil ini membeberkan bahwa, ditemukan barang bukti berupa 4 paket ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah S alias Atik.

"Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik merk Mr Bebeto warna merah yang berisi 1 bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket ukuran besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah tabung bedak merk wardah. Kemudian S alias Atik dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," demikian Kasubag Humas Polres Rohil.
(Budiman)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Riau X di Kuansing Senilai Rp 2,2 Miliar
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Pemkab Inhil Kembali Raih Penghargaan IGA AWARD Kabupaten Terinovatif se-Indonesian Tahun 2022
Pemkab Inhil, Forkopimda dan Unsur Terkait Peringati Hari Bela Negara ke-74
Tim Validasi IGA: Kinerja Pemekab Inhil Patut Dipuji
Bupati Inhil Inisiasi ke Kemsos RI agar Pemkab Inhil Dapat Program ATENSI Sentra Abiseka Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru