Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Melawan Petugas, Satu dari Dua Pelaku Curat di Torgamba Ditembak di Kaki

- Selasa, 22 Oktober 2019 11:05 WIB
1.368 view
Melawan Petugas, Satu dari Dua Pelaku Curat di Torgamba Ditembak di Kaki

Sumatera Utara - Polsek Torgamba berhasil membongkar gembong pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah wilayah di Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :https://pesisirnews.com/Peristiwa/Polres-Inhil-Kampanyekan-Keselamatan-Berlalu-Lintas-Pada-Pemkab-Inhil

Pelaku yang diringkus yakni, MH alias Rius dan Baran alias Gondrong. Tersangka MH terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Baca Juga:

Dalam keterangan kepada wartawan, Senin (21/10/2019), Kapolsek Torgamba, AKP. Mulyadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. M Fauzan di halaman Mapolsek memaparkan kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan tersangka MH, pada Selasa (17/9/2019) lalu, di Afdeling I Kebun Aek Raso, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba. Menurutnya, korban Sri Sundari (42) sekira pukul 06.00, melihat sepeda motornya merek Honda Beat sudah hilang dari dalam rumah.

"Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun dan selanjutnya melapor ke Polsek," kata Mulyadi.

Baca Juga:

BACA JUGA :https://pesisirnews.com/Daerah/Polres-Kampar-Gelar-Rakor-Eksternal-untuk-Kesiapan-Operasi-Zebra-Muara-Takus-2019

Lanjut Kapolsek, sekira dua pekan kemudian, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. "Kira-kira dua minggu kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yakni MH alias Rius," paparnya.

Kemudian lanjut dia, pada (17/10), polisi melakukan pengembangan, dan meringkus Baran alias Gondrong, 50 warga Paket F, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. "Dari tangan mereka disita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp Vivo," sebutnya.

Diterangkan, barang hasil curian berupa sepeda motor Honda Beat dengan pelaku MH tersebut dipindahtangankan kepada Baran untuk dijual ke daerah Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah. "Akan dijual seharga Rp2,5 juta," bebernya.

Ditambahkan, kedua tersangka yang merupakan residivis ini, sebelumnya juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Torgamba dan kali ini polisi kembali menangkap pelaku untuk kedua kalinya.

[MGID]

"Untuk sementara mereka berdua. Namun demikian masih tetap kita kembangkan, mana tahu masih ada lagi jaringan lain dari teman-teman mereka. Dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pembaratan," tandasnya.

(Budiman)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
9 Selebriti Top Amerika Ini Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Ada yang Menikah dan Punya Anak
Aldilla Jelita Resmi Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Jaksel, Ini yang Diminta ke Indra Bekti
Kerap Tampil Mesra Bareng Suami, Venna Melinda Tiba-tiba Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
Maudy Ayunda Ungkap Belum Ingin Punya Momongan dalam Waktu Dekat
Miliki Paras Cantik dan Tubuh Seksi, Model Demi Rose Ungkap saat Jadi Korban Bully
Wow, 6 Pria Selebriti Hollywood Ini Digosipkan Memiliki “Burung” yang Kecil
komentar
beritaTerbaru