Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Beli BBM di SPBU Untuk di Jual Lagi Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Denda Maksimal 30 Miliar

- Minggu, 04 Agustus 2019 01:36 WIB
919 view
Beli BBM di SPBU Untuk di Jual Lagi Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Denda Maksimal 30 Miliar
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak mandiri di SPBU Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2/2019). PT Pertamina mengumumkan harga beberapa jenis bahan bakar turun yakni Pertamax Turbo dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per li

PESISIRNEWS.COM-Pertaminamelarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeliBBMjenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Sales EksekutifPertaminaRetail IV, wilayah Kalimantan Barat,Benny Hutagaoldi Pontianak, Sabtu (3/8/2019).di lansir dari akurat.co


Baca Juga:

Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembaliBBMtersebut, melanggar aturan niagaBBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar

Baca Juga:

"Termasuk kios-kios juga dilarang menjualBBMberbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjualBBMitu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," ungkapnya.

Menurut dia, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualanBBMdi wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Dampak dari praktik pembelianBBMberulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkanBBMjenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkanBBMtersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.

Benny mengharapkan ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

"Semuanya berhak dalam membeliBBMdi SPBU, asalkan jangan membeliBBMuntuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," kata Benny.

Dalam pengawasan penjualanBBMdi SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.(rls)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru