Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Beli BBM di SPBU Untuk di Jual Lagi Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Denda Maksimal 30 Miliar

- Minggu, 04 Agustus 2019 01:36 WIB
898 view
Beli BBM di SPBU Untuk di Jual Lagi Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Denda Maksimal 30 Miliar
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak mandiri di SPBU Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2/2019). PT Pertamina mengumumkan harga beberapa jenis bahan bakar turun yakni Pertamax Turbo dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per li

PESISIRNEWS.COM-Pertaminamelarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeliBBMjenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Sales EksekutifPertaminaRetail IV, wilayah Kalimantan Barat,Benny Hutagaoldi Pontianak, Sabtu (3/8/2019).di lansir dari akurat.co


Baca Juga:

Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembaliBBMtersebut, melanggar aturan niagaBBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar

Baca Juga:

"Termasuk kios-kios juga dilarang menjualBBMberbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjualBBMitu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," ungkapnya.

Menurut dia, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualanBBMdi wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Dampak dari praktik pembelianBBMberulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkanBBMjenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkanBBMtersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.

Benny mengharapkan ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

"Semuanya berhak dalam membeliBBMdi SPBU, asalkan jangan membeliBBMuntuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," kata Benny.

Dalam pengawasan penjualanBBMdi SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.(rls)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru