Maulid Nabi di Ponpes Yasin Al-Islami, Bupati Inhil Ajak Perkuat Akhlak Generasi Muda
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM-Masih Ingat salah satu akun face books yang menghina Bupati Inhil HM Wardan,dengan menyebut "Pelacur Wardan". Ternyata Ia adalah sorang pria bernama Slamet Wardoyo yang berasal dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP, dengan acmanan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing melalui Pers Release menyampaikan, tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot mengaku, perbuatan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang berawal dari ketidak terimaannya atas perceraian yang terjadi antara tersangka dan istrinya Olva Susanti.
"Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru yang berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka dari itu, tersangka berbuat demikian," jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Baca Juga:
Dijelaskan Indra, maksud dari perbuatan tersangka tersebut untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
"Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum," tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
Saat ini, perkara "Pelacur Wardan" dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial Whats up.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya, selain menghadirkan 18 orang pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Untuk diketahui, selain menyita barang bukti berupa lembaran Screnshot penghinaan dan pengancaman, kepolisian juga menyita 4 buah Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya melalui jejaringan media sosial.(***).
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat (SR) DKI Jakarta yang telah diselesaikan p
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melakukan upaya jemput bola untuk mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan masya
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, partisipasi masyarakat Kecamatan Tembilahan
Artikel
Indragiri Hilir Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mendorong penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sekt
Artikel
Batang Tuaka, (10/8/2026) Memaknai kemerdekaan tidak hanya dengan perayaan, Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengajak masyarakat memperkuat
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima dan menyambut baik as
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melepas Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Ruang Jamuan Rumah Di
Artikel
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas tindak pidana perusakan hutan, khusus
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Tembilahan mengajak se
Artikel