Kamis, 02 Juli 2026 WIB

891 PNS Diberhentikan, Ribuan Lagi Terpidana Korupsi Berstatus Hukum Tetap Belum Diberhentikan

- Rabu, 16 Januari 2019 12:57 WIB
645 view
 891 PNS Diberhentikan, Ribuan Lagi Terpidana Korupsi Berstatus Hukum Tetap Belum Diberhentikan
Ilustrasi (Sumber: setkab.go.id)
Jakarta,Pesisirnews.com-Berdasarkan data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat dari 2.357 Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Jincracht) hingga 14 Januari 2019, baru 393 orang yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran pers (14/1).

Terkait hal itu, Ridwan menegaskan, bahwa BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) tersebut.

Sebagaimana diketahui sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018, PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.

Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengemukakan, hingga 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.

"Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya," jelas Mohammad Ridwan. (Humas BKN/ES)/setkab.go.id/bara)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru