Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Penahanan Ahmad Dhani Masih Dikaji Jaksa

- Kamis, 03 Januari 2019 01:04 WIB
4.133 view
Penahanan Ahmad Dhani Masih Dikaji Jaksa
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)
SURABAYA,PESISIRNEWS.COM-Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (2/1/2019). Selanjutnya, masih menurut Richard, pihaknya saat ini tengah mengkaji dan meneliti berkas kasus yang melibatkan pentolan band Dewa 19 tersebut.

Kejati Jatim memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk meneliti sejak berkas perkara itu dilimpahkan oleh penyidik. Jika ternyata masih ada yang belum lengkap, akan dikembalikan lagi ke Polda Jatim. "Jika sudah lengkap alias P21, kami akan meminta pada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," katanya, Rabu (2/1/2019).

Sebelumnya, ada tiga poin dari berkas perkara yang dilengkapi penyidik. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018).

Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi pelapor. "Jika nanti sudah P21, nanti ada pertimbangan tersendiri dari kejaksaan apakah melakukan penahanan atau tidak terhadap Ahmad Dhani. Yang pasti kita akan kaji dulu berkas perkaranya," ujarnya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata "idiot" diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Sumber
: Duta.co
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir RJ
Viral! Aksi Heroik Polisi Tembilahan Hulu Jatuh ke Parit Demi Tugas Padamkan Karhutla
komentar
beritaTerbaru