Minggu, 26 April 2026 WIB

HM Diamankan Pihak Berwajib Karena Melakukan ini

Haikal - Minggu, 25 November 2018 13:20 WIB
309 view
HM Diamankan Pihak Berwajib Karena Melakukan ini
Tembilahan,PESISIRNEWS>COM-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil telah meringkus HM(27th) pada Sabtu 24/11/2018 tengah malam. Pasalnya warga perumahan prt. 19 Kel. Sungai Beringin ini telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan akibat Dendam dan Cekcok mulut  terhadap korban Iskandar pada Sabtu 17/11/2018 yang lalu bertempat dijalan Veteran Tembilahan Kab. Inhil Riau.






Kapolres Indragiri Hilir AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,.M.H. melalui Kasat Reskrim AKP INDRA L. SIHOMBING mengatakan, "Pelaku menghilang beberapa saat setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga Kami agak sedikit kesulitan melacak jejak pelaku".

Akhirnya pelaku tercium keberadaannya dan berhasil diciduk saat tengah mengkonsumsi Lem dipelabuhan Jalan Yos Sudarso Tembilahan, selanjutnya digelandang ke Mapolres Inhil.

Pelaku saat ini sudah Kami amankan di Mako Polres Inhil dan tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Wujudkan Wisata Aman dan Nyaman: Program 'Lapor Aman Kota Tua' Resmi Disosialisasikan Pada Masyarakat
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
komentar
beritaTerbaru