Senin, 04 Mei 2026 WIB

Pembunuh Mayat dalam Lemari Tinggal Satu Indekos dengan Korban

Haikal - Rabu, 21 November 2018 22:22 WIB
240 view
Pembunuh Mayat dalam Lemari Tinggal Satu Indekos dengan Korban
Ilustrasi garis polisi. ( Foto: Antara )

Jakarta- Tersangka Y (24) dan NR (17), ternyata tinggal satu indekos dengan korban Ciktuti Iin Puspita (22), di rumah indekos 21, Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang, Komplek Bapenas RT 003 RW 01, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Mereka tiga-tiganya sudah tinggal di situ. Apakah dia sekamar atau tidak belum tahu, yang jelas bersama-sama dalam satu indekos," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, di Jakarta, Rabu (21/11).

Dikatakan, berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka baru satu minggu tinggal di tempat indekos itu. Adapun korban sudah sekitar 3 tahun. "Baru satu minggu kalau dari pengakuan. Nanti diperkuat dengan bukti-bukti di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.

Baca Juga:

Ia menuturkan, pelaku bisa ditangkap dengan cepat karena penyidik memiliki bukti-bukti. Salah satunya kamera pengawas atau CCTV yang merekam pelaku di lokasi kejadian.

"Di TKP kami banyak menemukan bukti-bukti seperti HP korban, rekaman CCTV, dan lain-lain. Yang jelas setelah berhasil analisis, kita cari keberadaan orang (pelaku) tersebut. CCTV ada di parkiran. Yang jelas orang-orang itu ada di TKP dan terlihat di TKP. Nanti kita lihat karena masih di lab semua," katanya.

Baca Juga:

Menyoal apakah benar sempat ada ancaman terhadap korban lewat media sosial beberapa waktu belakangan, Indra menuturkan, belum mengetahuinya. "Belum tahu, nanti akan diperdalam," tandasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar
Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan
komentar
beritaTerbaru