Setelah itu, pelaku berpura-pura kenalan dengan korban. Setelah
korbannya terjerat, pelaku meminta korban untuk bertemu. Bukannya
bertemu dengan perempuan yang ajak bercengkerama di aplikasi Tantan
tersebut, korban justru dihampiri dua pelaku.
Kedua pelaku itu, melakukan penggeladahan serta pemerasan terhadap
korban di sebuah toilet pom bensin yang ada di Karawang. Kedua pelaku
itu berhasil menggasak barang berharga korban seperti, uang dan
handphone.
Baca Juga:
Menurut Slamet, perempuan yang memancing korban itu, merupakan istri
dari salah satu tersangka yakni, HT. Akan tetapi, sebenarnya akun
tersebut tidak dikuasai oleh istri pelaku melainkan dipegang oleh HT
sendiri.
Atas perbuatan tindak pidana itu, kata Slamet, pelaku dijerat Pasal
365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini, ketiga
pelaku telah mendekam di balik jeruji besi.
Sementara itu, salah seorang pelaku, HT, mengaku, dirinya menjalankan
perbuatan itu sejak tiga bulan terakhir. Hingga saat dibekuk, suda ada
10 korban. Dia memaksa dan mengancam korban untuk menyerahkan barang
berharganya. Jika tidak, korban akan dilaporkan ke pihak berwajib sebab,
telah mengganggu istrinya.
"Kebanyakan korban, ketakutan saat diancam akan dilaporkan. Sebab, dia bersalah telah mengganggu istri saya," ujarnya.(Riaumandiri.co)