Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Kuasa Hukum:Meminta Ke 5 Terdakwa di Hukum Pembinaan di Masjid,untuk AR di Panti Sosial

Haikal - Selasa, 06 November 2018 00:33 WIB
178 view
Kuasa Hukum:Meminta Ke 5 Terdakwa di Hukum Pembinaan di Masjid,untuk AR di Panti Sosial
Polisi rilis kasus pengeroyokan suporter di GBLA Bandung. ?2018 Merdeka.com
Tim kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirla meminta lima klien di bawah umur untuk dibina di masjid dan panti sosial khusus anak. Sementara untuk kliennya yang masih berstatus pelajar diminta untuk tetap belajar di sekolah.

Hal itu tertuang dalam pembelaan dalam sidang tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11).

"Memohon kepada pengadilan dilakukan pembinaan di masjid tempat tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah sementara yang tidak masuk ke panti sosial," ucap pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya usai persidangan.


Kelima terdakwa ini adalah S (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan N (17). Selain AR yang putus sekolah, tim kuasa hukum meminta agar hukuman berupa pembinaan di masjid dekat tempat tinggal mereka dan wajib mengikuti salat berjamaah pada magrib dan Isya.

Baca Juga:

Lalu, hari Sabtu dan Minggu mereka diwajibkan untuk mengikuti kebersihan yang digelar oleh pihak DKM. Sementara untuk AR, tim kuasa hukum meminta dibina di panti sosial untuk mengikuti pelatihan kerja.

"Kami rekomendasikan AR untuk dibina dan mengikuti pelatihan panti sosial rehabilitasi anak berhadapan hukum di Cileungsi, Bogor milik Kemensos," kata Dadang.

Baca Juga:

Pleidoi yang dibacakan pengacara ini, kata Dadang, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) sistem peradilan anak. Menurut Dadang, rekomendasi ini wajib menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan.

"Rekomendasi sifatnya ini wajib oleh hakim dijadikan pertimbangan dalam putusan, hakim harus bersikap melaksanakan Undang-undang jangan ragu memutus yang berkaitan anak-anak. Mudah-mudahan dalam putusan pengadilan dapat mengabulkan permohonan kami," kata dia.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap kelimanya. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.Seperti di lansir Merdeka.com, Mereka dianggap bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

SHARE:
beritaTerkait
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru