Hal itu tertuang dalam pembelaan dalam sidang tertutup di ruang
sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata,
Kota Bandung, Senin (5/11).
"Memohon kepada pengadilan dilakukan pembinaan di masjid tempat
tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah sementara yang tidak masuk
ke panti sosial," ucap pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya usai
persidangan.
Kelima terdakwa ini adalah S (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan N
(17). Selain AR yang putus sekolah, tim kuasa hukum meminta agar hukuman
berupa pembinaan di masjid dekat tempat tinggal mereka dan wajib
mengikuti salat berjamaah pada magrib dan Isya.
Baca Juga:
Lalu, hari Sabtu dan Minggu mereka diwajibkan untuk mengikuti
kebersihan yang digelar oleh pihak DKM. Sementara untuk AR, tim kuasa
hukum meminta dibina di panti sosial untuk mengikuti pelatihan kerja.
"Kami rekomendasikan AR untuk dibina dan mengikuti pelatihan panti
sosial rehabilitasi anak berhadapan hukum di Cileungsi, Bogor milik
Kemensos," kata Dadang.
Baca Juga:
Pleidoi yang dibacakan pengacara ini, kata Dadang, sesuai dengan
rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60
ayat (3) dan ayat (4) sistem peradilan anak. Menurut Dadang, rekomendasi
ini wajib menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan.
"Rekomendasi sifatnya ini wajib oleh hakim dijadikan pertimbangan
dalam putusan, hakim harus bersikap melaksanakan Undang-undang jangan
ragu memutus yang berkaitan anak-anak. Mudah-mudahan dalam putusan
pengadilan dapat mengabulkan permohonan kami," kata dia.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebelumnya
telah membacakan tuntutan terhadap kelimanya. Untuk S (16) dan AR (15)
dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5
tahun dan N (17) 3 tahun.Seperti di lansir Merdeka.com, Mereka dianggap bersalah sesuai dakwaan kedua
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.