Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Inhil, Pesisirnews.com ?Kapolres Inhil ekspos tahapan kasus tindak pidana ITE yang menjerat tersangka Fahruddin Alias Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona alias Yan Bin Mukhtar ke Kejaksaan Inhil.
Dilansir dari detikriau.org, Kepolisian penyerahan kedua Tsk beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Inhil pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH dalam penyampaian press release-nya di Mapolres Inhil menjelaskan berkas perkara Oyonk Maldini telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat P21 kejaksaan Inhil dengan Nomor B- 1775/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018.
Baca Juga:
Sedangkan untuk berkas perkara Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar berdasarkan surat P21 Kejaksaan Inhil dengan Nomor B- 1774/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 oktober 2018.
Untuk tahapan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap kedua Tsk dijelaskan Kapolres diawali pada tanggal 9 Juli 2018 dengan diterimanya surat pengaduan dari PA 212.
Baca Juga:
Kemudian penyidik dari Polres Inhil melakukan penyelidikan selama 43 hari, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2018 ? 20 Agustus 2018.
Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap surat laporan polisi dengan nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil Tanggal 21 Agustus 2018 yng kemudian diikuti dengan surat penetapan Tersangka pada tanggal 31 Agustus 2018 atas nama Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi. Tersangka kemudian di tahan di Rutan Polres Inhil sejak tanggal 1 ? 20 September 2018, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan dari tanggal 21 september 2018 ? 30 oktober 2018.
Tgl 12 September 2018, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka kepada Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar. Dan Tsk Iyan ditahan di Mapolres Inhil sejak tanggal 13 September 2018 hingga 2 oktober 2018 dan kemudian diperpanjang sejak tanggal 3 oktober 2018 hingga 11 November 2018.
Tanggal 14 September 2018 Penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka Fahrudin ke Kejaksaan Inhil untuk diteliti. Sedangkan berkas perkara tersangka Yan Bona dikirimkan pada tanggal 18 September 2018.
"Hari ini, rabu 17 oktober 2018, kedua berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Inhil dan hari ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan." tandas Kapolres.(***).
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial