Bupati Inhil, Herman Harapkan GP Ansor Jadi Garda Persatuan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung peran organisasi kepemudaan dan keagamaan sebagai
Advertorial
Pesisirnews.com - Janda berinisial SAL menjadi korban kebiadaban empat pria sontoloyo di Gianyar, Bali, 25 September 2018 lalu.
Wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diperkosa secara bergiliran oleh Hendra, Risky, Rahmat, dan Putu Adi Putra di indekos.
Padahal, saat itu SAL sedang menstruasi. Satreskrim Polres Gianyar yang menerima laporan langsung bergerak.
Baca Juga:
Mereka akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan empat pria itu berpesta minuman keras di rumah Putra.
SAL sendiri tinggal di indekos itu baru 25 hari. Hendra, Risky, dan Rahmat juga tinggal di indekos itu.
Baca Juga:
"Pelaku yang lagi satu merupakan anak pemilik kos. Pesta miras itu dilakukan karena korban ini rencananya mau pindah ke Denpasar," kata Deni, Selasa (2/10).
Dia menambahkan, mereka berpesta arak yang dicampur minuman berenergi pada 23 September 2018 pukul 23:00.
Sekitar pukul 01:30, para pelaku menggotong SAL yang sudah tidak berdaya ke dalam kamar.
Hendra menjadi pelaku pertama yang memerkosa SAL. Setelah itu, giliran Putra yang melakukan perbuatan asusila.
Risky dan Rahmat juga masuk kamar dan ikut memerkosa korban sekitar pukul 04:00.
"Hal ini juga sesuai dengan keterangan mereka (pelaku) saat diperiksa," sambung Deni.
Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah SAL melapor ke Polres Gianyar.
Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menciduk pelaku.
"Dari hasil visum, korban memang mengalami luka pada siku tangan, dan lecet di kemaluan. Untuk barang bukti yang kami amankan, ada seprai, pakaian dalam korban, dan pakaian keempat pelaku," beber Deni.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sumber jpnn.com
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung peran organisasi kepemudaan dan keagamaan sebagai
Advertorial
TANAH MERAH, Polsek Tanah Merah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44), warg
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menerima kunjungan Study Tour siswa dan siswi SDN 10 Pengalihan, Kecamatan Ker
Advertorial
INDRAGIRI HILIR Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini mengikuti peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 s
Advertorial
TEMBILAHAN Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, mewakili Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, menghad
Artikel
PELANGIRAN Dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2026, jajaran Polsek Pelangiran bersama Pemerintah Desa Hidayah melak
Artikel
Indragiri Hilir Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di w
Hukrim
ENOKPolsek Enok kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam peng
Hukrim
JAKARTA Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, melakukan kunjungan kerja strategis dengan menemui Menteri Koordinator Bidang Pangan,
Advertorial
Tempuling Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
Hukrim