Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Dikenal sebagai Tukang Pijat, Nenek 70 Tahun Ini Ternyata Simpan 20 Plastik Berisi Bayi

- Kamis, 21 Juni 2018 09:56 WIB
1.238 view
Dikenal sebagai Tukang Pijat, Nenek 70 Tahun Ini Ternyata Simpan 20 Plastik Berisi Bayi
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K/Penyidik Kepolisian memeriksa tersangka Yamini (70), dukun pijat bayi dan tersangka pelaku aborsi di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Magelang, Rabu (20/6/2018).

Pesisirnews.com - Kurang lebih 20 plastik berisi jasad bayi ditemukan di belakang rumah Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Wanita berusia 70 tahun tersebut tak berkutik ketika polisi masuk ke dalam rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yamini mengaku masih ada tempat lain yang digunakan untuk mengubur bayi.

Baca Juga:

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan Yamini mengaku sudah menjalankan praktik aborsi ini selama 25 tahun.

Meski begitu, Polisi tetap mencaritahu kapan tepatnya Yamini menjalankan bisnis terlarang ini.

Baca Juga:

Selama ini, warga sekitar hanya mengetahui bahwa Yamini menjalani praktik pijat bayi.

"Banyak tamu yang datang ke rumah mbah Yamini setiap hari, dari desa sini atau di luar desa. Beliau itu kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," kata Dodi, Rabu (20/6/2018) seperti dikutip dari Tribun Jogja.

Kepala Desa Ngargoretno, Dodi Suseno
Kepala Desa Ngargoretno, Dodi Suseno ()

Menurut Dodi, Yamini merupakan tukang pijat bayi yang paling laris di kampungnya.

Tapi siapa yang menyangka, rupanya nenek berusia 70 tahun tersebut malah menjalani praktik lain.

"Mbah Yamini ini salah satu dukun pijit bayi di Desa Ngargoretno ini. Dia yang paling laris di Desa ini. Warga kalau kurang enak badan atau capek ya kadang minta pijat beliau, nah ini malah terlibat kasus aborsi, tak menyangka saja," ujar Dodi.

Tarif Yamini

Untuk menggugurkan kandungan dalam janin, Yamini membedakan tarifnya.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, Yamini membandrol tarifnya sebesar Rp 2 juta.

Cara Aborsi

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aborsi dengan dipijat secara tradisional.

Bayi yang ada di dalam kandungan kemudian dikeluarkan secara manual.

TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri/Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin.
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri/Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin. ()

Jasad bayi hasil aborsi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dikubur di belakang rumah.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi terkubur di belakang rumah tersangka.

"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang seperti dilansir dari Tribun Jogja.

Pasutri Nikah Siri Ikut Ditangkap

Selain mengamankan, Yamini, petugas kepolisian juga menangkap sepasang suami istri nikah siri yang melakukan aborsi atas bantuan tersangka.

Keduanya yakni, Mujiyono (47) warga Dusun Ngrajek, Kecamatan Mungkid dan Nurul Hidayati (40), warga Kecamatan Borobudur, juga ditetapkan tersangka.

"Hingga kini, kita sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang yakni dukun bayi tersebut atas nama Yaminu, dan sepasang suami istri yakni Mujiyono dan Nurul Hidayati," ujar Hari.

Masih Ada Tempat Lain

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 20 kantong plastik yang diduga berisi delapan janin bayi hasil aborsi.

Namun dari pengakuan tersangka, terdapat lokasi lain yang digunakan untuk menguburkan jasad bayi hasil aborsi, sehingga bisa jadi ada korban dan pelaku lain.

"Untuk memastikan itu kami bawa barang bukti tersebut ke Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah untuk diperiksa berapa jumlah pasti dari janin tersebut," ujar Yoga.

Anak Yamini Tak Tahu Soal Bisnis Yamini

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan bahwa Yamini menjalankan bisnis tersebut secara terselebung.

Tak hanya warga, bahkan anak dari Yamini sendiri tak mengetahui bahwa sang ibu terlibat praktik aborsi.

"Anaknya itu tahunya Ibunya pijat bayi. Pengakuannya dia gak tahu. Mainnya terselubung, hanya tersangka Y ini yang tahu sendiri sampai saat ini," kata Hari.


Sumber Tribunnewsbogor.com

SHARE:
beritaTerkait
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru