Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
Pesisirnews.com - Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.
Hubungan terlarang antara kakak dan adik, incest, terjadi di Batanghari.
Sang kakak berinisial AR (18) tega memaksa adiknya berinisial WA yang masih berusia 15 tahun, untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca Juga:
Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.
Baca Juga:
Namun bayi hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.
Hasil hubungan incest kakak-adik itu tidak dibiarkan begitu saja terlahir di dunia. Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibuang ke kebun sawit milik warga.
Yang membuat lebih mengejutkan, aborsi yang dilakukan WA (15), ternyata dibantu ibunya sendiri yang berinsial AD (38).
Mengapa hal itu dilakukan ibu kandung sendiri?
AD yang merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya itu lalu melakukan aborsi.
Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, saat ditemukan warga sudah dalam kondisi mengenaskan.
Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Polres Batanghari, diketahui bahwa WA (15) merupakan ibu dari janin tersebut.
Setelah dirunut, diketahui bahwa janin itu juga merupakan hasil hubungan terlarang kakak-adik, antara AR dan WA.
Pijat perut WA
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, aborsi terhadap janin bayi itu ternyata dibantu AD (38), yang merupakan ibu kandung kedua pasangan.
Diperkirakan, saat digugurkan, usia kandungan 7-8 bulan.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut karena merupakan aib bagi keluarga mereka.
Lalu langkah aborsi dipilih untuk menutupi aib tersebut.
"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan AD (38) petani hingga janin tersebut keluar," ujar Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, kepada tribunjambi.com.
Tak tahu ayahnya
Kata Dimas, AD sendiri tidak mengetahui secara pasti dia merupakan ayah dari bayi tersebut.
Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.
"Masing masing tersangka diamankan pada waktu berbeda. Untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," ujar Dimas
Jeratan pidana
Masing masing tersangka, untuk anak yang mengandung WA, mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.
Terpengaruh kerap tonton video porno
Hubungan sedarah antara kakak adik terjadi di Batanghari, Provinsi Jambi. Hubungan terlarang tersebut terjadi hingga akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Namun bayi hasil hubungan gelap tersebut pada akhirnya dibuang ke kebun sawit milik warga.
Sontak, warga geger dengan penemuan jasad bayi yang sudah mengenaskan tersebut.
Belakangan baru terungkap, bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara AR dan adiknya yang masih mempunyai hubungan sedarah.
Tersangka AR mengaku sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.
Kepada wartawan, dia mengaku terpengaruh video porno.
Kepada tribunjambi.com, pelaku aborsi yakni sang kakak yang berinisial AR menceritakan awal mula melakukan tindakan bejat menyetubuhi adik kandung, hingga hamil delapan bulan.
"Pertamonyo dio dak mau, Bang. Sayo pakso samo ancam, akhirnyo nurut. Bahkan sampe bekali-kali. Sayo tepengaruh kareno sering nonton video porno," ujarnya.
Dia juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Perbuatan itu dan dlakukan di rumahnya.
Sumber Tribunnews.com
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
INDRAGIRI HILIR Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bi
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Keca
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dan pelajar, Polsek Tempuling bersama Puskesmas S
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel