Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Pesisirnews.com - Salihi, warga Dusun Krajan, Kabupaten Banyuwangi ini benar-benar bejat.
Kakek berusia 44 tahun tersebut melampiaskan nafsunya kepada gadis belia 17 tahun, yang tak lain keponakannya sendiri.
Pria dengan tiga anak satu cucu ini hanya tertunduk malu saat menjalani proses pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polsek Rogojampi.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, awal kejadian yang tidak selayaknya ini dilakukan oleh pelaku Salihi sekitar Januari 2018.
Saat itu, istri pelaku baru pulang dari Arab Saudi. Sedangkan korban, sang keponakan datang dan menginap di rumahnya. Pada malam hari itu, korban tidur di ruang TV sendirian.
Baca Juga:
Tujuan korban ke rumah tersangka ini silaturahmi karena ada bibinya yang datang dari Arab Saudi dan sekalian menginap.
'Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang terbangun dari tidurnya, saat itu melihat korban tidur sendirian di ruang TV dalam keadaan terlentang. Dari situ, timbullah nafsu dan niat jahatnya," ujar Kompol Suharyono.
Karena suasana malam itu sangat sepi dan seluruh anggota keluarga di dalam rumah pelaku sudah terlelap tidur di kamar masing - masing, maka pelaku pun dengan leluasa bisa menyingkap rok korban hingga ke pusarnya.
Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.
"Korban tidak berdaya serta tidak bisa melakukan perlawanan," imbuhnya.
Selang satu bulan kemudian, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan.
"Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kompol Suharyono.
Polisi pun sudah menyita barang bukti (bb) berupa sebuah baju lengan panjang, rok serta pakaian dalam korban.
Kini tersangka berikut semua barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolsek.
Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU perlindungan anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber jpnn.comĀ
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial