Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
Pesisirnews.com - Salihi, warga Dusun Krajan, Kabupaten Banyuwangi ini benar-benar bejat.
Kakek berusia 44 tahun tersebut melampiaskan nafsunya kepada gadis belia 17 tahun, yang tak lain keponakannya sendiri.
Pria dengan tiga anak satu cucu ini hanya tertunduk malu saat menjalani proses pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polsek Rogojampi.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, awal kejadian yang tidak selayaknya ini dilakukan oleh pelaku Salihi sekitar Januari 2018.
Saat itu, istri pelaku baru pulang dari Arab Saudi. Sedangkan korban, sang keponakan datang dan menginap di rumahnya. Pada malam hari itu, korban tidur di ruang TV sendirian.
Baca Juga:
Tujuan korban ke rumah tersangka ini silaturahmi karena ada bibinya yang datang dari Arab Saudi dan sekalian menginap.
'Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang terbangun dari tidurnya, saat itu melihat korban tidur sendirian di ruang TV dalam keadaan terlentang. Dari situ, timbullah nafsu dan niat jahatnya," ujar Kompol Suharyono.
Karena suasana malam itu sangat sepi dan seluruh anggota keluarga di dalam rumah pelaku sudah terlelap tidur di kamar masing - masing, maka pelaku pun dengan leluasa bisa menyingkap rok korban hingga ke pusarnya.
Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.
"Korban tidak berdaya serta tidak bisa melakukan perlawanan," imbuhnya.
Selang satu bulan kemudian, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan.
"Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kompol Suharyono.
Polisi pun sudah menyita barang bukti (bb) berupa sebuah baju lengan panjang, rok serta pakaian dalam korban.
Kini tersangka berikut semua barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolsek.
Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU perlindungan anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber jpnn.comĀ
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
INDRAGIRI HILIR Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bi
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Keca
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dan pelajar, Polsek Tempuling bersama Puskesmas S
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel