Medan, Pesisirnews.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, Andi Lala alias Andi Matalata dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Hukuman mati dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Pria 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga berjumlah lima orang di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Mabar, Medan Deli, Medan. Selain itu, Andi Lala juga melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primair.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata Dominggus di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat, 12 Januari 2018.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa lain yang membantu Andi Lala dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada kedua Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," ucap Dominggus.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1830071/original/013721900_1515770982-IMG-20180112-WA0042__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1696262/original/087522600_1504145053-15d.jpg)