Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Kakek Sontoloyo Minta Bocah Lugu Menahan Sakit saat Begituan

- Minggu, 26 November 2017 15:31 WIB
744 view
Kakek Sontoloyo Minta Bocah Lugu Menahan Sakit saat Begituan
Ilustrasi

Sambas, Pesisirnews.com - Kakek berinisial AK berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya, Melati (10, bukan nama sebenarnya).

Warga Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), itu diduga melakukannya selama lima tahun.

Kasus itu terkuak ketika salah seorang guru Melati mendatangi rumahnya, Selasa (21/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Sang guru bertemu dengan ibu kandung Melati.

Baca Juga:

"Si guru bertanya kepada ibu korban apakah sudah tahu bahwa anaknya (Melati) telah dicabuli oleh tersangka AK," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Jumat (24/11), seperti dilansir dari jpnn.com, Minggu (26/11).

Guru itu bertanya untuk memastikan informasi yang didapatnya dari teman sekolah Melati. Ibu Melati langsung mencecar anaknya. Melati akhirnya mengaku sudah digituin AK.

Baca Juga:

"Korban membenarkan mengalami perbuatan tersebut. Bahkan, korban mengaku telah dicabuli berulang kali sejak masih kelas 1 SD sampai sekarang kelas 5," terang Mahendra.

Dia menambahkan, Melati mengaku kali terakhir digituin pada 17 November lalu. Saat itu, Melati baru pulang dari sekolah dan hendak mengganti pakaian.

Melati didatangi AK. Kedekatan mereka layaknya hubungan antara kakek dengan cucu.

"Tersangka ini tetangga korban. Rumahnya berdekatan. Ketika melihat korban pulang, tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang lalu ke kamar korban," jelasnya.

Dia menambahkan, AK meminta Melati berbaring. Setelah itu, AK melakukan perbuatan asusila terhadap bocah lugu tersebut.

"Tersangka kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Ini yang terakhir sesuai pengakuan korban," ujarnya.

Menurut Mahendra, AK meminta Melati menahan rasa sakit saat perbuatan asusila itu terjadi.

"Korban mengaku usai kejadian itu ada melihat cairan di lantai. Karena takut, kemudian korban mengelap menggunakan bajunya," beber Mahendra.

Saat ini, AK masih diperiksa secara intensif di Polres Sambas. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada korban dan TKP lain.

Mahendra menegaskan, AK akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber jpnn.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru