Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Sambas, Pesisirnews.com - Kakek berinisial AK berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya, Melati (10, bukan nama sebenarnya).
Warga Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), itu diduga melakukannya selama lima tahun.
Kasus itu terkuak ketika salah seorang guru Melati mendatangi rumahnya, Selasa (21/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Sang guru bertemu dengan ibu kandung Melati.
Baca Juga:
"Si guru bertanya kepada ibu korban apakah sudah tahu bahwa anaknya (Melati) telah dicabuli oleh tersangka AK," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Jumat (24/11), seperti dilansir dari jpnn.com, Minggu (26/11).
Guru itu bertanya untuk memastikan informasi yang didapatnya dari teman sekolah Melati. Ibu Melati langsung mencecar anaknya. Melati akhirnya mengaku sudah digituin AK.
Baca Juga:
"Korban membenarkan mengalami perbuatan tersebut. Bahkan, korban mengaku telah dicabuli berulang kali sejak masih kelas 1 SD sampai sekarang kelas 5," terang Mahendra.
Dia menambahkan, Melati mengaku kali terakhir digituin pada 17 November lalu. Saat itu, Melati baru pulang dari sekolah dan hendak mengganti pakaian.
Melati didatangi AK. Kedekatan mereka layaknya hubungan antara kakek dengan cucu.
"Tersangka ini tetangga korban. Rumahnya berdekatan. Ketika melihat korban pulang, tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang lalu ke kamar korban," jelasnya.
Dia menambahkan, AK meminta Melati berbaring. Setelah itu, AK melakukan perbuatan asusila terhadap bocah lugu tersebut.
"Tersangka kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Ini yang terakhir sesuai pengakuan korban," ujarnya.
Menurut Mahendra, AK meminta Melati menahan rasa sakit saat perbuatan asusila itu terjadi.
"Korban mengaku usai kejadian itu ada melihat cairan di lantai. Karena takut, kemudian korban mengelap menggunakan bajunya," beber Mahendra.
Saat ini, AK masih diperiksa secara intensif di Polres Sambas. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada korban dan TKP lain.
Mahendra menegaskan, AK akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber jpnn.com
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial