Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Ambon, Pesisirnews.com - Seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon diperkosa seorang pria berinisial FT (23), warga Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, di lokasi wisata di desa tersebut.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban, EV bepergian dengan sepeda motor ke kawasan wisata Lubang Buaya tak jauh dari desa tersebut pada Rabu malam (15/11/2017).
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mendatangi korban di posko KKN di desa tersebut. Saat itu, dia berkenalan dengan korban dan selanjutnya mengajak korban ke lokasi wisata Lubang Buaya.
Baca Juga:
"Jadi setelah berkenalan, pelaku mengajak korban ke tempat wisata Lubang Buaya. Keduanya langsung pergi dengan sepeda motor malam itu juga," kata Teddy kepada wartawan, Jumat (17/11/2017)
Menurutnya, di perjalanan, korban dan pelaku sempat mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Saat itu korban langsung meminta pelaku mengantarnya ke posko.
Baca Juga:
"Namun pelaku beralasan kepada korban kalau dia ingin menemui orangtuanya yang ada di lokasi wisata itu untuk meminta uang guna memperbaiki sepeda motornya. Karena percaya, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku," ungkapnya.
Di tengah perjalanan, lanjut Teddy, pelaku langsung menarik tangan korban dan merayunya agar mau dinikahi. Namun karena korban melawan, pelaku langsung mencekik leher korban setelah itu dia memperkosanya.
"Korban juga diancam akan dibunuh, dalam kondisi itulah korban lalu diperkosa," katanya.
Menurut Teddy, setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Leihitu dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.
"Polisi kemudian menangkap pelaku saat itu juga, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber Kompas.com
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial