Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
Ambon, Pesisirnews.com - Seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon diperkosa seorang pria berinisial FT (23), warga Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, di lokasi wisata di desa tersebut.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban, EV bepergian dengan sepeda motor ke kawasan wisata Lubang Buaya tak jauh dari desa tersebut pada Rabu malam (15/11/2017).
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mendatangi korban di posko KKN di desa tersebut. Saat itu, dia berkenalan dengan korban dan selanjutnya mengajak korban ke lokasi wisata Lubang Buaya.
Baca Juga:
"Jadi setelah berkenalan, pelaku mengajak korban ke tempat wisata Lubang Buaya. Keduanya langsung pergi dengan sepeda motor malam itu juga," kata Teddy kepada wartawan, Jumat (17/11/2017)
Menurutnya, di perjalanan, korban dan pelaku sempat mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Saat itu korban langsung meminta pelaku mengantarnya ke posko.
Baca Juga:
"Namun pelaku beralasan kepada korban kalau dia ingin menemui orangtuanya yang ada di lokasi wisata itu untuk meminta uang guna memperbaiki sepeda motornya. Karena percaya, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku," ungkapnya.
Di tengah perjalanan, lanjut Teddy, pelaku langsung menarik tangan korban dan merayunya agar mau dinikahi. Namun karena korban melawan, pelaku langsung mencekik leher korban setelah itu dia memperkosanya.
"Korban juga diancam akan dibunuh, dalam kondisi itulah korban lalu diperkosa," katanya.
Menurut Teddy, setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Leihitu dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.
"Polisi kemudian menangkap pelaku saat itu juga, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber Kompas.com
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel