Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Pemalang, Pesisirnews.com - Otak pria berusia 55 tahun berinisial JD ini memang benar-benar cabul. Pria beristri itu diam-diam menaruh hati pada WT (40). Segala jurus maut pun ia lancarkan untuk merayu WT yang suaminya sedang sakit-sakitan.
WT masih waras, dia tak menanggapi rayuan maut JD. Menyikapi penolakan itu, JD mengalihkan serangan kepada anak gadis WT, GA, yang masih berusia 16 tahun.
Warga kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pamelang, ini pun mengumbar rayuan manisnya untuk menjerat GA. Ia mengiming-imingi GA bakal membelikan perhiasan emas dan permata. DJ juga berjanji bakal bertanggung jawab jika GA hamil.
Baca Juga:
Celakanya, lantaran masih lugu, GA terbuai. Ia mau saja ketika DJ mengajaknya berkencan di sebuah hotel di wilayah Randudongkal. Tak hanya sekali, DJ mengajak GA kencan hingga berkali-kali. GA pun hamil.
"Dengan seringnya mereka berdua melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, akhirnya sang ibu curiga dengan perubahan fisik korban. Setelah diajak periksa ke bidan desa ternyata anaknya positif hamil," kata Kapolsek Pemalang, AKP Tarkhim, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 12 Oktober 2017.
Baca Juga:
Sadar ketahuan belangnya, DJ pun berupaya mengajukan agar persoalan ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas Padukarsa, Bripka Supriyanto bersama Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib akhirnya memediasi kasus ini.
Mediasi berakhir buntu. Sebab, ibu korban, WT, tetap tidak menerima perlakukan JD kepada anaknya yang masih lugu. Ia berkeras masalah ini harus diselesaikan oleh pengadilan.
"Ibu korban berkukuh kasusnya agar tetap dibawa ke ranah hukum," ucapnya.
Usai mediasi yang gagal itu, korban bersama keluarga, didampingi Bhabinkamtibmas Padukarsa melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
Kakek cabul ini terancam pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sumber Liputan6.com
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial