Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
Pemalang, Pesisirnews.com - Otak pria berusia 55 tahun berinisial JD ini memang benar-benar cabul. Pria beristri itu diam-diam menaruh hati pada WT (40). Segala jurus maut pun ia lancarkan untuk merayu WT yang suaminya sedang sakit-sakitan.
WT masih waras, dia tak menanggapi rayuan maut JD. Menyikapi penolakan itu, JD mengalihkan serangan kepada anak gadis WT, GA, yang masih berusia 16 tahun.
Warga kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pamelang, ini pun mengumbar rayuan manisnya untuk menjerat GA. Ia mengiming-imingi GA bakal membelikan perhiasan emas dan permata. DJ juga berjanji bakal bertanggung jawab jika GA hamil.
Baca Juga:
Celakanya, lantaran masih lugu, GA terbuai. Ia mau saja ketika DJ mengajaknya berkencan di sebuah hotel di wilayah Randudongkal. Tak hanya sekali, DJ mengajak GA kencan hingga berkali-kali. GA pun hamil.
"Dengan seringnya mereka berdua melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, akhirnya sang ibu curiga dengan perubahan fisik korban. Setelah diajak periksa ke bidan desa ternyata anaknya positif hamil," kata Kapolsek Pemalang, AKP Tarkhim, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 12 Oktober 2017.
Baca Juga:
Sadar ketahuan belangnya, DJ pun berupaya mengajukan agar persoalan ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas Padukarsa, Bripka Supriyanto bersama Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib akhirnya memediasi kasus ini.
Mediasi berakhir buntu. Sebab, ibu korban, WT, tetap tidak menerima perlakukan JD kepada anaknya yang masih lugu. Ia berkeras masalah ini harus diselesaikan oleh pengadilan.
"Ibu korban berkukuh kasusnya agar tetap dibawa ke ranah hukum," ucapnya.
Usai mediasi yang gagal itu, korban bersama keluarga, didampingi Bhabinkamtibmas Padukarsa melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
Kakek cabul ini terancam pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sumber Liputan6.com
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel