Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Pesisirnews.com - Remaja berusia 19 tahun ini dikenal sebagai pria pemberani yang tidak ragu mengancam orang disekitarnya dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, mendadak Wiranto Saputra menangis tersedu sedu saat diceramahi oleh anggota kepolisian di Polsekta Sungai Kunjang. Sebelum diberi arahan oleh kepolisian, Wiranto juga telah menangis terlebih dahulu setelah dijenguk oleh ibunya.
Wiranto sendiri diamankan kepolisian, setelah membuat ulah di sekitar jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, pada Senin (2/10) dini hari lalu.
Baca Juga:
Saat itu, Wiranto bersama teman temanya tengah menanggak miras oplosan di sekitar lingkungan warga.
Warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para remaja tersebut, menegur dan meminta kawanan remaja itu untuk pergi. Namun, teguran tersebut membuat Wiranto naik pitam, untuk pergi ke rumah temanya guna mengambil senjata tajam jenis badik.
Baca Juga:
"Saya tidak mengancam, tapi saya langsung pergi dan ambil badik ke rumah teman. Lalu, saat kembali sudah banyak orang berkumul, disitu saya ditangkap dan sempat dipukuli," ucapnya, Rabu (3/10/2017).
Ditanya kenapa menangis, dirinya mengaku sangat menyesal dengan perbuatanya tersebut. Dirinya pun tidak bisa menahan air matanya menetes saat ibunya datang menjenguk.
"Saya menyesal, disaat saya seperti ini, tidak ada teman teman saya yang datang, hanya keluarga saja yang peduli," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi menjelaskan, membawa senjata tajam tidak pada tempatnya, merupakan pelanggaran UU, dan dapat diproses pidana.
Dia pun berharap kepada warga untuk tidak sembarang membawa senjata tajam, terlebih saat malam hari dan untuk hal hal yang negatif. "Membawa senjata tajam ini diatur dalam UU darurat, dengan ancaman kurungan yang lumayan lama," ucapnya.
Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan mencapai 10 tahun penjara.
Sumber Tribunnews.com
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial