Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Lindungi Pedagang Kecil, Pemprov Sumbar Larang Alfamart, Indomaret, Circle-K dan Sevel

- Rabu, 09 Desember 2015 09:12 WIB
1.876 view
Lindungi Pedagang Kecil, Pemprov Sumbar Larang Alfamart, Indomaret, Circle-K dan Sevel
Ilustrasi.
PADANG, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan tidak memberikan izin jaringan waralaba Indomaret dan Alfamart untuk membuka gerainya di 19 daerah kabupaten dan kota karena dianggap bakal merusak ekonomi daerah. Aturan itu berlaku sejak dua waralaba itu menjamur di sejumlah kota besar di Indonesia.

"Ada kebijakan seperti itu. Alfamart, Indomaret, Circle-K, Sevel, enggak bisa masuk ke Sumatera Barat. Supaya pelaku-pelaku UKM kita, pedagang lokal lebih hidup. Itu kan bisa mematikan UKM lokal," kata anggota Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ridonald di Padang, Selasa (8/12/2015).

Menurut Donald, kebijakan pemerintah ini dimaksimalkan dalam upaya memihak pada usaha rakyat kecil daerah setempat. Sehingga dipastikan di Provinsi Sumbar tidak akan ditemukan sejumlah waralaba yang menjamur di beberapa kota besar di Indonesia.

"Kadin mendukung keberpihakan kepada usaha lokal. Kalau enggak mendukung enggak mungkin dilarang seperti itu," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rizaldi mengatakan, tidak ditemukannya Alfamart dan Indomaret di Ranah Minang karena pemerintah pusat maupun daerah sepakat memperketat bagi pemodal kuat untuk mendirikan usaha waralaba.

Hal itulah yang menurutnya, membuat pemodal kuat untuk berinvestasi waralaba yang menjamur di beberapa kota besar di Indonesia itu mengurungkan niatnya membuat di Sumatera Barat.

"Tidak dikondisikan. Hanya saja pasar orang yang mempunyai uang besar melihat peluang ini agak berat. Mungkin juga dia melihat pemerintah lebih mengoptimalkan pasar tradisional sehingga berpikir ulang membangun waralaba seperti itu," tandasnya.

Perlu diketahui, ketika berkunjung ke Sumatera Barat anda tidak akan menemukan sejumlah waralaba seperti Alfamart dan Indomaret. Hanya beberapa toko besar di sejumlah ruas jalan seperti di Padang yang menjual sembako seperti para waralaba itu.


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI




Sumber: Goriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Tinggi Adakan Nota Kesepahaman Dengan Pemprov Riau Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Alternatif  Pidana Sosial
Kejaksaan Tinggi Adakan Nota Kesepahaman Dengan Pemprov Riau Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Alternatif  Pidana Sosial
Siapa Pemilik Alfamart Sekarang Sudah Menjamur Dikota Anda
Kadis PUPR-PKPP Riau: Kondisi Jalan di 3 Kabupaten Riau Alami Kerusakan Berat akibat Odol
Bupati Inhil Hadiri Rakoor Evaluasi Bantuan Keuangan Pemprov Riau
Pemkab Inhil dan Dua Kabupaten di Jambi Audiensi dengan Pemprov Jambi
komentar
beritaTerbaru