Minggu, 19 April 2026 WIB

Kadin Imbau Pelaku Usaha Tak Menaikkan Harga Barang dan Jasa Menyusul Kenaikan PPN

- Rabu, 16 Maret 2022 11:03 WIB
714 view
Kadin Imbau Pelaku Usaha Tak Menaikkan Harga Barang dan Jasa Menyusul Kenaikan PPN
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kiri) dan Waketum Kadin bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita (kanan) dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau kepada para pelaku usaha dalam negeri agar tidak menaikkan harga barang dan jasa, menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 1 April 2022.

"Kadin mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi," kata Arsjad dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

Kendati demikian, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menaikkan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:

Kebijakan itu telah ditetapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di samping itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan kenaikan PPN satu persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi.

Baca Juga:

[br]

Meski harga bahan baku naik karena situasi ekonomi dan politik dunia, namun ongkos pekerja yakni upah minimum provinsi (UMP) tidak naik.

"Kenaikan satu persen kecil. Kenaikan-kenaikan [harga] itu hanya bahan baku sedangkan tenaga kerjanya, UMP tidak naik. Tidak akan banyak terpengaruh dengan kenaikan satu persen," jelasnya.

Kadin juga merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Seiring pemberlakuan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, Kadin berharap pemerintah juga dapat memperkuat program perlindungan sosial menyusul potensi kenaikan harga-harga jelang bulan Ramadan dan Lebaran.

Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) juga diusulkan untuk tetap diberikan untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula pasir. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil HM. Wardan Ingatkan PPK dan Pokja Taat Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Kadin dan KONI Inhil akan Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Warga Kel. Sungai Perak Kec. Tembilahan Antusias Mendapatkan Vaksinasi dari Kadin Riau dan OJK
1,5 Juta Dosis Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong Kembali Didatangkan, Kadin Apresiasi Pemerintah
Dalam Upaya Percepatan Program Vaksinasi Nasional, Kadin Siap Dukung Vaksinasi Gotong Royong
Kapolres Banjar Bersama Instansi Terkait Sosialisasikan PPKM Darurat kepada Para Pelaku Usaha
komentar
beritaTerbaru