Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Hasil Jual Foto Selfie Di NFT, Ini Besaran Pajak Yang Akan Di Bayar Ghozali

Haikal - Jumat, 21 Januari 2022 01:10 WIB
1.035 view
Hasil Jual Foto Selfie Di NFT, Ini Besaran Pajak Yang Akan Di Bayar Ghozali
Sultan Gustaf Al Ghazali ditemui di Udinus semarang, kamis 13/1/2022(kompas.com/Riska Farasonalia)

Jakarta, PESISIRNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kementerian mengingatkan Ghozali Everyday untuk membuat NPWP dan membayar pajak setelah berhasil meraup uang miliaran rupiah dari NFT.

Menanggapi hal itu, Ghozali pun membalas melalui akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu bahwa ini merupakan tagihan pajak pertamanya.

Iapun berjanji akan membayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Baca Juga:

"Of course i will pay for it because i am a good indonesian citizen. This is my first tax payment in my life," inbuh Ghazali dalam twit yang terpisah.

Lantas berapa besaran pajak yang harus di bayar Ghozali berdasarkan penghasilan nya saat ini?.

Baca Juga:

Mengutipkompas.com, sampai saat ini belum ada regulasi perpajakan yang mengatur secara spesifik mengenai teknis pengenaan PPh atas transaksi cryptocurrency.

Namun indonesia yang mengatur sistim perpajakan self assessment, maka anda wajib pajak harus membayar dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan transaksi apapun.

Dalam hal ini ketentuan self assessment tersebut tentu saja mencakup keuntungan jual beli mata uang ktipto.

Selain itu dikutip dari website Online pajak, perhitungan pajak dari aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh final berdasarkan PP No 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tampa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketika omzet sudah melebihi maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen.

Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh badan.

Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkan nya dalam Spt tahunan sebagai aset.

Maka dari itu penghasilan Ghozali sebesar Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT harus menyetorkan antara 5-30 persen dari penghasilannya.

Sehingga jika dihitung PPh yang disetorkannya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.(sumberkompas.com).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan, Dorong Optimalisasi PAD 2026
Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara
Ahmad Saefudin Di Catut Sebagai Pemilik Robicon Yang Di Pakai Mario Dandy Satrio
Dituding Lakukan Penipuan Pajak, Penyanyi Terkenal Shakira Ungkap Cara Kantor Pajak Menjeratnya
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Ada Potongan Pajak jika Beli Sertakan NPWP, Ini Harga Lengkapnya
komentar
beritaTerbaru