Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fausiyah Izinkan Perusahaan Menunda Atau Mencicil THR Tahun Ini

Haikal - Kamis, 07 Mei 2020 10:22 WIB
738 view
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fausiyah Izinkan Perusahaan Menunda Atau Mencicil THR Tahun Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta,PESISIRNEWS.COM -Resmi menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.


Dikutip dari cnbc, Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (7/5/2020).

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," tulis Ida.

Selain itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Kemenaker juga meminta kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Tujuannya guna mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini. Para Gubernur juga diminya menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru