Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Presiden Joko Widodo : Tarif Listrik 450 VA Gratis Dan 900 VA Pangkas 50% Untuk Bulan April,Mei Dan Juni 2020

Haikal - Selasa, 31 Maret 2020 15:57 WIB
1.188 view
Presiden Joko Widodo : Tarif Listrik 450 VA Gratis Dan 900 VA Pangkas 50% Untuk Bulan April,Mei Dan Juni 2020
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni
Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Tarif listrik untuk pelanggan 450 VA(Volt Apere) selama April,Mei dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan.


Dilansir dari. antaranews"Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," kara Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.


Selain itu Kepala Negara juga memutuskan memangkas tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

Baca juga: Menteri ESDM: Penurunan harga gas agar tarif listrik lebih terjangkau

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni," ujar Presiden Jokowi.
[ADNOW]
Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat pandemi COVID-19.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru