Pelalawan - PesisirNewS.Com -Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin. Hukumannya wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar. Bahkan, lahannya seluas 3 323 hektar dirampas untuk negara.
" Ya.... Sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung bahwa PT. PSJ ditetapkan bersalah dalam kasus koorporasi dengan denda sebesar 5 miliar," ujar Kajari Pelalawan melalui kasi Pidum Kejari Pelalawan,Agus Kurniawan,SH.MH
Tambahnya lagi,setelah keluarnya amar putusan dari MA,kita dari pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan eksekusi lahan seluas 3 323 Ha,pada tanggal 16 Desember 2019,jaksa juga akan melakukan eksekusi pada pidana pokoknya yaitu denda sebesar 5 miliar, karena yang menjadi terpidana dalam kasus ini adalah koorporasinya yaitu PT PSJ,dan untuk menindaklanjuti eksekusi pidana pokok ini,kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT PSJ dan pihak PT. PSJ sampai hari ini belum memenuhi panggilan dari kejaksaan.
Kita akan melakukan pemanggilan kembali,dan jika pihak PT. PSJ tidak juga mau memenuhi panggilan kejaksaan,maka kita nanti akan meminta petunjuk dari kejaksaan tinggi,dan juga kejaksaan agung,jadi intinya mengenai denda ini kita akan upayakan agar pihak PSJ mau dan taat dalam membayarkan denda ini,tegas Agus.
Diketahui, PT PSJ dalam kasus koorporasi, dan pembibitan sawit tanpa izin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun lalu.
Kala itu, sidang dipimpin oleh I Dewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH yang didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurrahmi SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aliludin SH.
[ADNOW]
Atas vonis bebas itu, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA. Alhasil,kasasi atas PT PSJ disetujui oleh MA, dan terbukti mengelola lahan perkebunan tanpa mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) yang mencapai ratusan hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. ( Dav )