Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Pj Bupati Syahrial Abdi Keluarkan Surat Edaran Shalat Shubuh Berjamaah bagi Seluruh Pejabat Kampar

- Kamis, 09 Maret 2017 19:19 WIB
555 view
Pj Bupati Syahrial Abdi Keluarkan Surat Edaran Shalat Shubuh Berjamaah bagi Seluruh Pejabat Kampar
PESISIRNEWS.COM, BANGKINANG KOTA - Program yang sangat luar biasa dibuat Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi AP MSi di Kabupaten Serambi Mekkah yakni Kabupaten Kampar.

Pj Bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/ks/24 tentang Shalat Shubuh pada setiap Jum'at secara berjamaah. Dimana isi surat itu meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar untuk mengikuti program shalat Shubuh berjamaah setiap hari Jum'at tersebut.

"Dalam rangka peningkatan keimanan dan pembinaan mental Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, dengan ini Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melaksanakan program Shalat Shubuh berjama'ah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar pada hari Jum'at Minggu kedua setiap bulannya yang dilanjutkan dengan siraman rohani/kuliah Shubuh bertempat di Masjid Al-Ihsan Markaz Islami Kabupaten Kampar," tulis surat tersebut yang ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi AP MSi.

Surat tersebut tertanggal Kamis (9/3/2017) dan ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor di lingkungan Pemkab Kampar.

"Pelaksanaannya pertama dimulai pada Jum'at 10 Maret 2017. Adapun tausyah/siraman rohani shalat Shubuh berjama'ah akan disampaikan Pj Bupati Kampar," bunyi surat tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PJ Bupati Indragiri Hilir Erisman Yahya Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Agung Al Huda
Bupati Inhil Shalat Subuh Jumat di Masjid YAMP Pancasila dan Berdoa agar Covid 19 Segera Berlalu
Bupati Kampar Dampingi Kapolda Shalat Subuh Berjamah di Mesjid Jamik Air Tiris
Orang Gila Aniaya Imam Masjid Sebelum Azan Subuh, Anak Korban Minta Pelaku Diusut Tuntas
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.MH, Gelar Safari Subuh ke Setiap Kecamatan
Pj Bupati Kampar Jenguk Warga Miskin di Desa Rimbo Panjang
komentar
beritaTerbaru