Jumat, 01 Mei 2026 WIB
Belum Ada Aturan

Ingat, Parkir di Jalan Umum Kota Dumai Gratis

- Rabu, 09 Maret 2016 19:29 WIB
1.636 view
Ingat, Parkir di Jalan Umum Kota Dumai Gratis
Foto: dika
Parkir Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai.
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Penarikan retribusi parkir tahun 2016 di jalan umum yang ada di Kota Dumai, masih menunggu keputusan perubahan status jalan, sebab sebelumnya penarikan retribusi parkir tidak diberlakukan karena terdapat sejumlah ruas jalan berganti status dari kota, provinsi dan nasional.

"Penarikan retribusi parkir di jalan umum sebelumnya tidak diberlakukan karena terdapat sejumlah ruas jalan berganti status dari kota, provinsi dan nasional," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai Bambang Sumantri, baru-baru ini.

Di tahun 2016 ini, Dishub Dumai ditargetkan meraih pendapatan asli daerah dari sektor penarikan retribusi parkir sebesar Rp1 miliar, namun masih menunggu keputusan perubahan status jalan tersebut.

"Semoga target 2016 ini bisa tercapai menyusul jika sudah ada keputusan terkait perubahan status ruas jalan di Dumai yang tidak membolehkan penarikan retribusi jasa parkir di jalan provinsi dan nasional," bebernya.

Bambang menjelaskan, Dumai masih menunggu keputusan dari pusat terkait perubahan status jalan untuk penyelenggaraan jasa parkir, karena dalam ketentuan perundangan jalan nasional tidak boleh ditarik tarif parkir.

Namun, menurutnya keputusan itu dalam waktu dekat akan keluar sehingga nantinya Dishub bisa kembali melakukan pemungutan retribusi parkir di tahun ini dan tetap harus ada penetapan dari Walikota setempat terkait tarif.

"Persoalan ini sudah kita koordinasikan bersama dengan legislatif sebelumnya agar Dumai tetap mendapat kewenangan mengelola jasa perparkiran di jalan nasional yang berada di perkotaan," jelas Bambang.

Dishub Dumai, kedepan akan terus melakukan evaluasi prosedur dan mekanisme, penetapan jalan kabupaten kota, karena harus ada tindak lanjutnya.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti prosedur yang dilaksanakan nantinya," tutupnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Dumai Renhard Ronald menambahkan, bahwa Dishub dan Komisi III DPRD Dumai telah mengusulan untuk memperjuangkan peningkatan status sejumlah ruas jalan Nasional menjadi jalan perkotaan agar bisa ditarik retribusi parkir.

"Jadi saat ini pemungutan retribusi parkir di jalan Nasional belum bisa dilaksananakan seperti di Jalan Sultan Sarif Kasim, Jenderal Sudirman, Diponegoro dan Sultan Hasanudin dan untuk legalitas penarikan pajak dan retribusi parkir harus tertuang dalam Perda," terangnya singkat. (dcp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati  Inhil Herman Mengecek Armada Fery
Satgas Trantibum Lakukan Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar, Bangunan Liar dan Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan
Kecelakaan Maut Tol Pekan Baru Dumai Satu Orang Meninggal Sopir Melarikan Diri
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Diwakili Asisten I Setda Tantawi Jauhari Sambut Komandan Lanal Dumai
Parkir Liar Gentayangan Di Tembilahan, Ini Kata Kapolres Inhil Saat Jumat Curhat
Polisi Dalami Peristiwa Batita Usia 1,6 Tahun yang Diduga Dilindas Mobil di Area Parkir Suzuya Bagan Batu
komentar
beritaTerbaru