PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Makin maraknya ditemukan perbuataan mesum pasangan tidak sah di Kabupaten Indragiri Hilir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir mewacanakan sangsi hukum penyakit masyarakat ini dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk tahun 2015 kemarin pasangan mesum ini semakin marak terjadi." Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Inhil, TM Syaifullah kepada pesisirnews.com Kamis (14/1/2015) saat ditemui di kantornya.
"Kita akan upayakan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, seperti pasangan mesum, dan kita telah usulkan Ranperdanya," kata Saifullah,
"sangsi hukum ini akan sampai ke ranah pemberian sangsi pidana, bisa saja kita sangkakan Perda penyakit masyarakat (Pekat) serta ketentraman dan ketertiban umum (Trantimbum), sedangkan untuk sangsi hukumannya bisa saja dikenakan kurungan atau denda," sambung Saifullah.
Bukan hanya itu, pihak Satpol PP akan menindak pemilik hotel dan wisama yang mengizinkan atau menyediakan tempat bagi pasangan mesum tersebut
"Bagi hotel dan wisma kita akan tindak lanjuti juga sesuai dengan perda yang kita ajukan, bisa saja pemilik hotel tersebut kita kenakan pidana berupa kurungan atau denda juga," tutupnya.
(ziz)
Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI