PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil mengecam aksi pemukulan bergaya 'premanisme' yang menimpa kontributor media televisi TV One.
"Dalam menjalankan tugas dan profesinya wartawan dilindungi hukum dan berhak mencari informasi bagi kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3, 4 dan 8 UU Nomor 40 Tahun 1999, " kata Maryanto, Sekretaris PWI Inhil, Minggu (13/12).
Maryanto juga menyatakan bahwa pihaknya mengecam aksi pemukulan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedangkan menjalankan tugas.
"Pihak kepolisian harus tegas mengusut perbuatan pidana dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini," tegasnya.
Disayangkan, pelaku berani melakukan aksi pemukulan ini di kantin dalam lingkup Mapolres Inhil. Seharusnya, kalau terjadi kesalahan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, bukan main hakim sendiri.
Perbuatan pelaku ini selain dikenakan pidana umum dalam KUHP, juga dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Zul).
LIKE fasnpage Pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru seputar Riau. Silahkan Klik DISINI / DISINI